AYOJAKARTA.COM – Ada aturan baru untuk pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruas jalan DKI Jakarta.
Aturan ini disampaikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa bendera parpol harus segera dilepas maksimal 2 hari setelah kegiatan partai dilaksanakan.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebutkan bahwa sosialisasi sedang dilakukan, terlebih adanya larangan pemasangan bendera partai di flyover.
Baca Juga: Sepakat! Pemprov DKI dan Pemprov Banten Manfaatkan Bendungan Polor Kali Angke Bersama
Lebih lanjut, pihak Satpol PP akan menerapkan ketentuan pemasangan atribut mulai 4 hari sebelum kegiatan hingga 2 hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2).
"Jauh-jauh hari sebelum pernyataan Pak Gubernur kita sudah lakukan," pungkasnya dalam keterangan resmi dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 4 Februari 2026.
Salah satu lokasi yang dilarang pemasangan atribut parpol adalah kawasan Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin dan seluruh flyover di atasnya.
Hal ini karena lokasi tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jika terjadi angin kencang.
Setiap parpol wajib mengajukan izin dan mencantumkan lokasi ketika akan melakukan pemasangan atribut.
Baca Juga: 3 Bansos Siap Cair Bulan Februari 2026: BPNT, PKH hingga Bantuan Pangan Beras Klik di Sini!
Ketentuan lokasi pemasangan atribut parpol tercantum dalam Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 53 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Adapun lokasi lain yang dilarang pemasangan atribut partai politik di DKI Jakarta, antara lain:
- Fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan.
- Jalan protokol dan jalan arteri utama.
- Taman kota dan ruang terbuka hijau.
- Jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, underpass, dan terowongan.
- Tiang listrik, tiang lampu, rambu lalu lintas, dan pohon.
- Sarana transportasi umum dan halte.***

Share this article
Ada aturan baru untuk pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruas jalan DKI Jakarta.