Metropolitan

Cara Dapat Izin Edar MD dari BPOM Secara Gratis di Jakarta Agar Produk UMKM Makin Cuan

Oleh: Katarina Erlita Jumat 13 Mar 2026, 17:57 WIB
Ilustrasi Produk UMKM (Sumber: Pixabay/henlfern)

AYOJAKARTA.COM - Pelaku UMKM di Jakarta kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis pangan olahan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Jakpreneur menghadirkan fasilitasi pengurusan izin edar MD bagi pelaku usaha makanan kemasan agar produknya dapat dipasarkan secara lebih luas dan legal.

Program ini bertujuan membantu UMKM meningkatkan kualitas usaha sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar modern.

Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha akan dibimbing hingga produknya siap mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Apa Itu Izin Edar MD?

Izin edar MD merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh BPOM untuk produk pangan olahan dalam kemasan yang diproduksi oleh industri dalam negeri.

Setiap produk pangan yang beredar secara komersial wajib memiliki izin ini agar dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.

Kewajiban tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan bahwa pangan olahan yang diperdagangkan harus memenuhi standar keamanan serta perizinan yang berlaku.

Bagi pelaku UMKM, memiliki izin edar MD memberikan berbagai keuntungan, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen hingga membuka peluang masuk ke jaringan ritel modern dan marketplace resmi.

Manfaat Izin Edar MD bagi UMKM

Mengurus izin edar MD bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi untuk mengembangkan bisnis.

Produk yang telah memiliki izin resmi akan dinilai lebih terpercaya oleh konsumen. Selain itu, izin ini juga memberikan sejumlah manfaat lain, seperti:

  • Produk dinyatakan aman dan legal untuk dipasarkan
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas akses ke pasar modern dan marketplace
  • Menambah nilai jual serta daya saing produk

Tidak heran jika banyak pelaku UMKM mulai berlomba-lomba mengurus izin edar MD agar bisnis mereka bisa berkembang lebih cepat.

Syarat UMKM yang Bisa Mengikuti Program

Program fasilitasi dari Jakpreneur terbuka bagi pelaku usaha yang memenuhi beberapa persyaratan utama.

Di antaranya adalah sudah terdaftar sebagai anggota Jakpreneur, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah memproduksi produk secara rutin minimal selama tiga bulan.

Selain itu, usaha yang didaftarkan harus menjadi sumber penghasilan utama, bukan sekadar usaha sampingan.

Pelaku usaha juga harus memiliki dapur produksi yang terpisah dari dapur rumah tangga, serta fasilitas pencucian peralatan yang tidak berada di area toilet.

Produk yang diajukan juga harus memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, tidak mencantumkan klaim khasiat tertentu, serta diproduksi secara ready stock bukan sistem pre-order.

Pelaku usaha juga diminta berkomitmen mengikuti proses pendampingan hingga selesai, termasuk melakukan renovasi tempat produksi dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun jika diperlukan.

Cara Daftar Program Fasilitasi Izin MD

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui tautan berikut:

https://linktr.ee/PendaftaranIzinMDJakpreneur26

Melalui program pendampingan ini, pemerintah berharap semakin banyak produk UMKM Jakarta yang memiliki izin resmi sehingga mampu menembus pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita