AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menegaskan larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan fasilitas milik pemerintah digunakan sesuai peruntukannya serta menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
SE tersebut sudah diedarkan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Bagi pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan langsung Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto dalam SE tersebut.
Dijelaskan pada SE tersebut, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, maupun kegiatan lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini juga telah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Diharapkan para ASN bisa mematuhi aturan tersebut dan tetap menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur negara, termasuk dalam penggunaan fasilitas yang berasal dari anggaran pemerintah.***

Share this article
Kebijakan ini tertuang dalam SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.