AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta diberikan peringatan oleh Satpol PP.
Peringatan tersebut diberikan karena dinilai melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadan.
Diketahui, Satpol PP telah melakukan pengawasan hingga 13 Maret 2026 sebanyak 720 tempat usaha dan rekreasi di Jakarta selama bulan Ramadan 2026.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci.
Baca Juga: Cegah Risiko Perjalanan Mudik Lebaran 2026, Dinkes DKI Siapkan Pos Kesehatan di 12 Titik
Dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan, langkah ini juga dilakukan memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang berlaku selama bulan Ramadan.
Pengawasan dilakukan rutin setiap harinya di lima wilayah kota administrasi.
Namun dari jumlah tersebut, Dinas Parekraf mencatat ada 21 tempat usaha yang dinilai melanggar aturan jam operasional.
Satpol PP DKI pun memberikan sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada 21 tempat usaha.
Baca Juga: Manfaatkan LinkUMKM BRI, TSDC Bali Bikin Kerajinan Serat Alam Celuk Makin Terkenal
"Setelah diingatkan besoknya mereka tutuo," ujar Satriadi.
Satriadi menyebut bahwa sejauh ini sanksi yang diberikan masih berupa peringatan.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama pengawasan Ramadan adalah terkait soal jam operasional yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Saat ini hanya peringatan dulu. Biasanya kita tentukan selesai sekitar jam dua. Tiba-tiba ada yang sampai jam tiga, itu yang kita tegur. Kalau memang masih membandel, baru kita lakukan penutupan. Mereka tidak membandel. Setelah diingatkan, besoknya mereka tutup sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tingkat kesadaran pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta cukup baik.
Hal tersebut tampak dari jumlah pelanggaran yang relatif kecil dibandingkan jumlah tempat usaha yang diawasi.***