AYOJAKARTA.COM - Selama bulan Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta berhasil melakukan pengawasan kepada 890 tempat usaha hiburan di lima wilayah kota administrasi.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan tempat usaha hiburan hingga 12 Maret 2026, menemukan 21 tempat usaha hiburan yang mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kebanyakan dari tempat usaha hiburan yang mendapat BAP akibat melanggar jam operasional.
"Ada sekitar 21 tempat usaha hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriasi Gunawan yang dikutip oleh ayojakarta.com pada Minggu, 15 Maret 2026.
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan beberapa pendekatan yang diberikan ialah dengan melakukan peringatan terlebih dahulu.
Sebelum melakukan pengawasan ke sejumlah tempat usaha hiburan, pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi.
"Sebelum itu kida sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan," lanjutnya.
Kegiatan pengawasan ini pun akan tetap berlangsung selama masa libur lebaran.***

Share this article
Selama bulan Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta berhasil melakukan pengawasan kepada 890 tempat usaha hiburan di lima wilayah kota administrasi.