AYOJAKARTA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta membuka layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko THR keagamaan tahun 2026 dari Disnakertrans ini hadir sebagai layanan konsultasi terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin menyebutkan bahwa posko ini dibentuk sabagai sarana bagi perusahaan dan pekerja untuk mendapatkan informasi terkait pembayaran THR keagamaan.
Baca Juga: Bangun Literasi Finansial, Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan Warga
Hadirnya posko ini dapat membantu dan memastikan hak pekerja dan buruh yang harus terpenuhi sesuai ketentuan.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat (6/3).
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464.
Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.***

Share this article
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta membuka layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.