AYOJAKARTA.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mendapat respons positif dari DPRD DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira yang menyebutkan bahwa kebijakan ini positif mencegah anak mengalami ketergantungan pada medsos, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“PP Tunas juga menjadi upaya antisipasi terhadap berbagai potensi kejahatan, seperti kekerasan, human trafficking, hingga sexual trafficking yang kerap berawal dari interaksi di medsos,” ujarnya, Rabu (1/4).
Baca Juga: Dievaluasi Berkala, MenpanRB Rini Widyantini: Kebijakan WFH bagi ASN Tetap Jaga Produktivitas
Farah juga menyoroti perlunya kesiapan perusahaan platform medsos dalam menyesuaikan sistem mereka, terutama karena waktu penerapan kebijakan dipercepat.
“Kami mendorong platform media sosial untuk mengunci sistemnya agar pembatasan ini benar-benar efektif,” katanya.
Terkait kemungkinan regulasi turunan di tingkat daerah, Farah menilai hal tersebut bersifat kondisional mengingat cakupan medsos yang bersifat global.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya peran Pemprov DKI dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga mendukung penuh implementasi PP Tunas dari Komdigi yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Pemprov DKI, lanjutnya, berkomitmen merumuskan aturan turunan bersama DPRD untuk memperkuat pembatasan akses platform digital serta pelindungan data pribadi anak di ibu kota.***