AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dukungan ini diberikan sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa aturan tersebut telah resmi ditetapkan pada 28 Maret 2026.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujar Pramono.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan meningkatnya paparan konten negatif dan risiko keamanan yang dihadapi anak-anak di era digital saat ini.
Dengan adanya PP tersebut, kata Pramono, seluruh platform digital wajib membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital.
Menurutnya, konsumsi konten digital rentan memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang belum cukup usia.
"Bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan pihaknya akan segera membuat aturan turunannya dan merumuskan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.***
Share this article
Gubernur Pramono Anung mengatakan bahwa dukungan ini diberikan sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital.