AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi mengatur skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Namun demikian, tidak semua ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat langsung menikmati kebijakan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan pelayanan publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yakni Nomor 3/SE/2026, Tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

SE tersebut resmi diterbitkan pada Senin (6/4) yang mengatur detail pelaksanaan WFH ASN DKI yang dilakukan setiap hari Jumat.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," ujar Pramono.
Salah satu yang tertera dalam SE tersebut yakni terkait kriteria ASN yang dapat menerapkan kebijakan WFH.
Tidak semua ASN DKI Jakarta bisa menerapkan kebijakan ini.

Berikut adalah kriteria ASN DKI Jakarta yang bisa menerapkan kebijakan WFH:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman atau disiplin
- Memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
- ASN wajib absen secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Link absen ASN DKI Jakarta https://absensimobile.jakarta.go.id.

Pramono menyampaikan bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan akan diberi sanksi berupa tidak diperkenankan melakukan WFH dan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan WFH ini dikecualikan bagi beberapa unit kerja yang menyelenggarakan layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya.
Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk unit kerja layanan kebersihan dan persampahan; layanan perizinan; layanan kependudukan; layanan kesehatan; dan layanan pendidikan.***