AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.
Aturan ini bertujuan memastikan produktivitas tetap terjaga sekaligus mencegah penyalahgunaan fleksibilitas kerja.
Dalam aturan terbaru tersebut, Pramono melarang ASN untuk melakukan work from cafe (WFC) selama jam kerja.
Selain itu, pegawai juga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian.
Baca Juga: Hore! MRT Jakarta Akan Diperluas hingga Bekasi, Pembangunan Dimulai Tahun Ini
Pramono menegaskan kebijakan ini diatur ketat agar tidak menggangu pelayanan publik.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak semua ASN bisa WFH.
Bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor masing-masing.
“Misalnya pejabat tingkat madya, pratama, kemudian yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, Gulkarmat, Damkar, tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono.
Selain itu, untuk fasilitas kesehatan yakni puskesmas, puskesmas pembantu, hingga rumah sakit juga harus tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFH.
Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya: Presiden Prabowo Sudah Tahu Bencana Gempa 7,6M Sulawesi Utara
Ia mengatakan bahwa penerapan WFH ini hanya untuk ASN yang bekerja dalam bidang administratif dan tidak membutuhkan kehadiran langsung di kantor.
Namun, Pramono mengatakan pihaknya kan mengatur proporsi ASN yang akan menjalan WFH.
“Minimum 25 persen sampai maksimum 50 persen, dalam range itu nanti diatur oleh Sekda bersama Kepala BKD,” terangnya.
Pramono juga menegaskan bahwa WFH harus dijalankan secara disiplin dari rumah, bukan dari tempat umum seperti kafe.
"Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas," cetusnya.
Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi Keuangan DKI Jakarta
ASN juga dilarang untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian.
Pramono menyarankan agar para ASN menggunakan transportasi umum jika hendak keluar rumah.
Kebijakan ini bertujuan untuk tetap mendorong penggunaan transportasi publik yang ada di Jakarta dan telah difasilitasi gratis bagi para ASN.
Terkait absensi, para ASN juga tetap diminta melakukan absen melalui mobile.
Sistem absen mobile ini juga sudah disiapkan Pemprov DKI untuk memastikan kehadiran pegawai meski WFH.
Nantinya, pengawasan absensi ini akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, Pramono menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut menerapkan WFH.
Baca Juga: Imbauan WFH Sehari Sepekan, Ini Daftar Sektor BUMN-Swasta yang Harus Tetap WFO
Ia mengaku pekerjaannya sebagai kepala daerah yang mengharuskan dirinya untuk langsung hadir dan terjun ke lapangan.
Seluruh aturan di atas nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan Gubernur yang saat ini masih disusun.***

Share this article
Aturan ini bertujuan memastikan produktivitas tetap terjaga sekaligus mencegah penyalahgunaan fleksibilitas kerja saat ASN WFH.