AYOJAKARTA.COM - Salah satu upaya untuk menekan pencemaran udara di ibu kota oleh Pemprov DKI Jakarta ialah dengan menghadirkan Kawasan Rendah Emisi (KRE).
Penerapan KRE ini terbukti berpotensi untuk menurunkan polutan secara signifikan.
Hal ini berdasarkan kajian Feasibility Assessment of Low Emission Zone (LEZ) oleh Breathe Jakarta tahun 2025, implementasi KRE secara luas dan terintegrasi dapat menurunkan konsentrasi PM2.5 hingga 30 persen.

Pembahasan kebijakan ini mengemuka dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi, yang melibatkan peneliti dari Universitas Indonesia serta mitra internasional dari C40 melalui program Breathe Cities.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan praktik terbaik global.
City Advisor Breathe Jakarta dari C40, Fadhil Firdaus mengatakan, penerapan KRE pada satu kawasan Transit Oriented Development (TOD) saja sudah mampu menurunkan kadar PM2.5 skala kawasan sebesar 8 hingga 11 persen dan 3 persen di seluruh wilayah Jakarta.
Pendekatan KRE juga dirancang terintegrasi dengan sektor lain, seperti pengelolaan sampah dan penerapan bangunan hijau, sehingga memberikan dampak lingkungan yang lebih luas dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, pemerintah daerah terus memperkuat langkah pengendalian pencemaran udara yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kawasan Rendah Emisi merupakan salah satu langkah strategis yang kami dorong. Pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas wilayah, serta dukungan aktif masyarakat,” jelasnya.***