AYOJAKARTA.COM - Usai kasus penanganan parkir liar JAKI di Kalisari gunakan kecerdasan buatan atau AI, kini viral dugaan rekayasa laporan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang mengubah cap waktu (timestamp).
Menanggapi hal ini pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan memberikan sanksi jika terbukti petugas mengubah keterangan waktu pada foto laporan penanganan di lapangan.
"Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, telah mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran keras dalam bentuk surat peringatan," ujar Kepala Sudinhub Jaksel Bernad Octavianus Pasaribu dikutip pada Jumat, 10 April 2026.

Surat teguran itu diberikan kepada Kepala Satuan pelaksana Perhubungan kecamatan Mampang Prapatan beserta jajaran yang terlibat.
Sudinhub Jaksel akui adanya kekurangan dan ketidaksesuaian dalam proses administrasi pelaporan.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakan atas dugaan ketidaksesuaian dokumentasi penanganan aduan masyarakat di aplikasi JAKI.
"Kami memohon maaf atas kejadian ini. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kamu," pungkasnya.

Sebagai informasi kasus manipulasi tanda waktu timestamp pada laporan JAKI dilakukan oleh petugas Dishub Jakarta di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam foto yang viral di masyarakat terlihat foto pertama memperlihatkan timestamp otomatis dari aplikasi dengan menunjukkan tanggal 25 Oktober 2025 pukul 08.40 WIB sedangkan untuk foto kedua menunjukkan tanggal 23 Oktober pukul 09.00 WIB.***

Share this article
viral dugaan rekayasa laporan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang mengubah cap waktu (timestap).