AYOJAKARTA.COM - Memperkuat nilai kepedulian sosial dan gotong royong, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), konsisten menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah bagi masyarakat.
Pelatihan yang dilakukan oleh Distamhut dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sosial berbasis komunitas.
Ia mengungkapkan, pelatihan digelar 7-28 April 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 70 orang per kelurahan, yang tersebar di 12 kelurahan.

“Kegiatan ini dirancang secara sistematis dengan mengedepankan pendekatan praktis dan aplikatif, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga keterampilan teknis yang dapat langsung diterapkan di lingkungan masing-masing,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri pada Rabu, 15 April 2026.
Materi pelatihan meliputi pemberian informasi serta bimbingan teknis mengenai tata cara pemulasaraan atau perawatan jenazah sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Rangkaian materi mencakup proses memandikan jenazah, mengafani, melaksanakan salat jenazah, hingga proses pemakaman.

"Pemulasaraan jenazah bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk penghormatan terakhir yang penuh nilai ibadah. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari tugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pemakaman,” jelasnya.
Berikut jadwal pelatihan pemulasaraan jenazah di 12 kelurahan:
- Kelurahan Pancoran, 7 April 2026
- Kelurahan Koja, 8 April 2026
- Kelurahan Ujung Menteng, 9 April 2026
- Kelurahan Cengkareng Barat, 14 April 2026
- Kelurahan Tomang, 15 April 2026
- Kelurahan Cakung Barat, 16 April 2026
- Kelurahan Grogol Selatan, 20 April 2026
- Kelurahan Penjaringan, 21 April 2026
- Kelurahan Pejaten Timur, 22 April 2026
- Kelurahan Cilandak Timur, 23 April 2026
- Kelurahan Tanah Tinggi, 27 April 2026
- Kelurahan Johar Baru, 28 April 2026.
Fajar berharap, melalui pelatihan ini, masyarakat memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanakan pemulasaraan jenazah secara mandiri, baik untuk anggota keluarga maupun warga di lingkungan sekitar.***