AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta siap menyusun aturan rinci terkait penggunaan hak penamaan atau naming rights berbagai infrastruktur milik Pemprov DKI.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta sebagai kota global, modern, dan terbuka.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Apa Itu Naming Rights?
Sebagai informasi, naming rights merupakan hak penamaan suatu fasilitas publik atau infrastruktur yang diberikan kepada pihak tertentu, biasanya perusahaan atau brand, melalui kerja sama komersial dalam jangka waktu tertentu.
Dalam praktiknya, pihak yang membeli hak tersebut dapat menyematkan nama brand pada fasilitas publik, seperti stadion, halte, atau gedung.
Contoh Penerapan Naming Rights
Di berbagai kota besar dunia, naming rights sudah lazim diterapkan. Misalnya:
- Allianz Arena di Jerman
- Emirates Stadium di Inggris
Di Indonesia sendiri, konsep ini mulai diterapkan pada sektor transportasi publik, seperti:
- Stasiun MRT Jakarta yang bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam penamaan halte
- Halte TransJakarta yang menggunakan nama brand sebagai bagian dari identitas lokasi

Meski demikian, Pramono menegaskan penggunaan naming rights harus dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan," kata dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa naming rights tidak boleh menganggu estetika Kota Jakarta.
"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," tandasnya.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta siap menyusun aturan rinci terkait penggunaan hak penamaan atau naming rights berbagai infrastruktur milik Pemprov DKI.