AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah tegas untuk menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan ke sungai.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (24/6).
Dalam paparannya, Pramono mengatakan pihaknya akan mencabut bantuan sosial, KJP hingga KJMU jika kedapatan warga yang membuang sampah ke sungai.
Ia menegaskan bahwa setiap warga harus ikut bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan Ibu Kota.

Sebab, Pemprov DKI telah memberikan berbagai bantuan dan layanan kepada masyarakat.
“Kalau memang ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah di sungai, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk misalnya mengambil sikap tegas, karena di Jakarta ini hampir semua rumah itu mendapatkan fasilitas dari Pemerintah DKI Jakarta, apakah melalui Pasukan Putih, KJP, KJMU, Bansos, dan macam-macam,” tegas Pramono.
Bahkan, Pram mengatakan bahwa pemrintah tak akan pandang bulu untuk memberi sanksi kepada warga yang melanggar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan sampah di Jakarta saat ini masih menjadi salah satu tantang besar.

Penanganan sampah, menurut Pramono, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tapi juga membutuhkan partisipasi dari warga.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
“Sesuai dengan Ingub Nomor 5 Tahun 202, gerakan pemilahan sampah di Jakarta saya bersyukur mendapatkan respons dukungan yang luar biasa,” tegasnya.
Gerakan Pemilahan Sampah sendiri merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang mengajak warga untuk memisahkan sampah sejak dari rumah sebelum dibuang atau diangkut petugas kebersihan.***