AYOJAKARTA.COM - Memasuki bulan Juni 2026, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) menantikan informasi mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ).
PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial yang terus disalurkan pemerintah untuk membantu KPM memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) menginformasi, KPM tidak perlu waktu lama untuk menunggu pencairan bansos PKH dan BPNT Juni 2026.
Namun, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi proses verifikasi data, penyaluran melalui bank penyalur, serta kesiapan administrasi di lapangan.

Diketahui, Kemensos juga telah mempercepat penerimaan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bansos.
Terkait pencairan bansos PKH dan BPNT Juni 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memberikan penjelasan.
Ia mengatakan bahwa data DTSEN sebelum diterima Kemensos setiap tanggal 20.
Kini, jadwal penerimaan data DTSEN dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulannya.

Gus Ipul berharap, dengan dimajukannya jadwal tersebut penyalur bansos PKH dan BPNT Juni 2026 kepada para KPM bisa berlangsung lebih cepat.
"Kita harapkan prosentase penyalurannya terus meningkat," katanya.
Namun demikian, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan kedua bansos tersebut.
Sebelumnya, Kemensos telah menargetkan penyaluran bansos pada triwulan II 2026 mencakup bulan April, Mei, dan Juni.

Gus Ipul pun memastikan kualitas DTSEN untuk penyaluran triwulan II ini semakin baik sehingga bansos bisa diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Nantinya penyaluran bansos ini akan dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bansos secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.***
Share this article
Meski belum ada tanggal resmi, Kemensos menyampaikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT Juni 2026 tidak perlu menunggu waktu lama.