AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran KJP Plus kembali dibuka untuk pendaftar tahun 2023 dan 2024.
Ternyata ada 4 dokumen yang menjadi persyaratan mendaftar di program KJP Plus. Salah satunya membutuhkan 2 surat.
Surat apakah yang dibutuhkan dan apa saja dokumen lainnya? Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Harap Bersabar! KJP Plus Mei 2024 Belum Cair, Ternyata Disdik DKI Jakarta Masih Lakukan Proses Ini
1. Surat Permohonan Kepada Gubernur
Dokumen persyaratan KJP Plus yang pertama adalah surat permohonan kepada gubernur. Surat ini menggunakan format khusus.
Format standar untuk surat permohonan kepada gubernur yang digunakan saat pendaftaran program KJP Plus disediakan oleh sekolah.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 Segera Dibuka, Simak Tata Cara dan Timeline Pendaftaran
2. Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus
Selain surat permohonan kepada gubernur, ada juga surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus.
Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan formatnya juga disediakan oleh sekolah.
3. Fotokopi KK
Kartu Keluarga atau KK dibutuhkan untuk proses pendaftaran KJP Plus. Namun hanya dalam bentuk fotokopinya saja.
Baca Juga: Selesai Pendaftaran, KJP Plus Melakukan Ini sebagai Proses Berikutnya untuk Tahap Pencairan
4. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali
KTP yang dibutuhkan adalah milik orang tua atau wali, bukan milik siswa. Namun, bukan KTP asli yang dibutuhkan, tetapi hanya fotokopinya.
Itulah 4 dokumen persyaratan KJP Plus dan ada 2 surat yang juga termasuk ke dalamnya.***