Hati-Hati KJP Plus Mei 2024 Bisa Gagal Cair karena 10 Kategori Penerima Ini, Jadi Penyebab Dana Tak Kunjung Dicairkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

AYOJAKARTA.COM — KPM siswa-siswi jenjang SD, SMP, dan SMA sedang menantikan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 periode salur bulan Mei 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta belum mencairkan dana bantuan KJP Plus periode Mei, dan ternyata bisa gagal dicairkan untuk kategori penerima yang salah satunya terdeteksi sudah mampu atau sejahtera.

Bansos KJP Plus, merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang pendidikan.

Tujuan pemberian program bantuan KJP Plus ini untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi jenjang sekolah dasar hingga menengah atas, yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

Penerima bansos KJP Plus ini wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana bantuan KJP Plus diberikan dalam bentuk non tunai yang akan top up ke rekening Bank DKI masing-masing penerima bansos.

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu, 12 Mei 2024, berikut rincian nominal bantuan KJP Plus periode Mei 2024 untuk tiap jenjang pendidikan, sebagai bantuan:

Baca Juga: Kapan KJP Plus Mei 2024 Cair? Ternyata Ini Ini Alasan Dana Belum Disalurkan!

1.  SD/SDLB/MI

-  Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
-  Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

2. SMP/SMPLB/MTs

- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

3. SMA/SMALB/MA

-  Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
-  Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Dana bantuan KJP Plus periode Mei juga berbeda-beda dan diklasifikasikan berdasarkan klaster serta diterima melalui PPDB

Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB:

Baca Juga: Selesai Pendaftaran, KJP Plus Melakukan Ini sebagai Proses Berikutnya untuk Tahap Pencairan

1. SMA Klaster 1

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

2. SMA Klaster 2

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari  biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

3. SMA Klaster 3

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

Rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:

Baca Juga: Terungkap Penyebab KJP Plus Mei 2024 Belum Cair, Ternyata Masih Melakukan Proses Ini

1. SMK Klaster 1

- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

2. SMK Klaster 2

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

3. SMK Klaster 3

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

Biaya rutin dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan dengan alokasi pencairan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.

Dana bantuan KJP plus ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Kartu KJP Plus ini juga dapat digunakan untuk berbelanja secara non tunai dengan cara tapping pada mesin EDC Bank DKI, atau memakai digital payment JakOne Mobile siswa penerima KJP.

Sampai saat ini, KPM siswa penerima bansos KJP Plus masih menunggu pencairan bansos.

Biasanya batas maksimal tanggal pencairan KJP Plus tidak lebih dari tanggal 10 bulan Maret seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya.

Ternyata tidak semua KPM siswa penerima KJP plus bukan sebelumnya bisa mendapatkan kembali pencairan di bulan Mei 2024.

Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengecekan dan validasi data terbaru bagi calon penerima bansos yang dinyatakan layak.

Lalu apa saja penyebab kegagalan pencairan dana bansos KJP Plus untuk KPM siswa penerima?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman jakarta.go.id/kjp-plus, berikut penyebab siswa dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bantuan KJP Plus periode Mei:

Baca Juga: Bantuan hingga Rp450 Ribu, Ternyata Ini Penyebab Kenapa KJP Plus Penerima Tidak Diberikan

1. Terdeteksi di dalam satu KK, KPM memiliki anggota keluarga baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.

2. Orang tua wali siswa penerima sudah dinyatakan sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu) oleh Pemerintah daerah terkait.

3. Alamat domisili KPM siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.

4. Orang tua dari KPM siswa terdeteksi memiliki harta bergerak dan aset yang besar.

5. Orang tua wali terdeteksi memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.

6. Orang tua wali terdeteksi memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

7. Memiliki Data DTKS Kemensos RI milik siswa atau orang tua siswa yang tidak padan atau tidak sinkron dengan Data Kependudukan (Dukcapil).

8. KPM siswa penerima sudah meninggal dunia.

9. KPM siswa penerima sudah pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.

10. Sudah tidak mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan (Muskel) terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.

Jika ingin mengetahui daftar penerima dan progres pencairan dana bansos KJP Plus periode Mei maka dapat mengakses secara berkala status penerima dan pencairan di kjp.jakarta.go.id.

Atau bisa memantau akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# dana
# dana
# cair
# cair
# kjp plus

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.