AYOJAKARTA.COM – Salah satu program bantuan pemerintah untuk bidang pendidikan adalah Kartu Jakarta Pintar Plus atau biasa disebut KJP Plus.
KJP Plus ini merupakan bantuan sosial yang khusus diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para peserta didik yang juga berada di wilayah DKI Jakarta.
Program bantuan pendidikan melalui KJP Plus ini rutin digulirkan oleh Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya termasuk di 2024 ini.
Kabar baiknya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 sudah dibuka.
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @upt.p4op yang dikutip pada, 12 Mei 24.
Namun masyarakat DKI Jakarta harap mengetahui terkait tata cara dan juga timeline pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 ini.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Mahasiswanya Kebanyakan Perempuan
Tentunya agar tidak terjadi kesalahan saat masyarakat khususnya peserta didik ingin melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024.
Berikut informasi selengkapnya mengenai tata cara pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 tersebut.
Untuk melakukan pendaftaran, orang tua atau wali dari peserta didik harap datang ke sekolah sesuai dengan jadwal pendaftaran.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah S1 Termurah di UNDIP, Jalur SNBP hingga Mandiri di Setiap Fakultas
Selain datang sesuai dengan jadwal pendaftaran, pastikan juga untuk membawa berbagai dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur (menggunakan format standar yang sudah disediakan sekolah).
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan (format standar disediakan sekolah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Sementara untuk timeline atau jadwal pendaftarannya sendiri, berikut ini informasinya.
22 April-9 Mei 2024 (Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah)
- Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024
- Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBN: 3-9 Mei 2024
Keterangan: Pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan Tahap II Tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya.
26 April-17 Mei 2024 (Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan)
- Jenjang SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
- Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024
Keterangan: Tinjauan lapangan dilakukan oleh Tim Gabungan berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Share this article
Tentunya agar tidak terjadi kesalahan saat masyarakat khususnya peserta didik ingin melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024.