AYOJAKARTA.COM - Setelah hampir selama sebulan diperbaiki, akhirnya situs KJP sudah berfungsi kembali.
Situs yang beralamat kjp.jakarta.go.id (https://kjp.jakarta.go.id/kjp/) sudah bisa digunakan untuk mengecek status penerimaan KJP, KJMU, dan BPMS dengan menggunakan NIK.
Sebagai informasi, pencairan dana KJP plus tahap II tahun 2023 sudah dibagikan sebanyak dua kali yaitu di tanggal 28 November dan 6 Desember 2023.
Baca Juga: Bingung karena Status Penerimaan KJP Plus Seperti di-PHP-in? Ini Format dan Nomor Kontak Petugas
Dalam informasi resmi yang diunggah di akun instagram P4OP dikatakan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 576.263 peserta didik.
Jika dibandingkan dengan tahap I, jumlah penerima KJP Plus tahap II gelombang I berkurang sebanyak 98.336 siswa. Dari semula 674.599 menjadi 576.263 siswa.
Tingkat pendidikan SD/MI mengalami pengurangan paling banyak.
Penyebab Penerima KJP Berkurang
Salah satu penyebab warga DKI Jakarta tidak menerima atau tidak berhak mendapatkan dana bantuan dari KJP plus adalah karena status DTKS-nya.
Dikutip dari channel Youtube Eka Nur Aripin, status DTKS yang sudah ditetapkan itu yang berhak menerima KJP plus.
Sementara yang status DTKS-nya masih dalam musyawarah kelurahan, belum terdaftar, atau masih dalam proses pendaftaran maka tidak akan mendapatkan dana KJP PLus.
Lalu apa yang menyebabkan warga Jakarta tidak diterima status DTKS-nya?
Berikut adalah tujuh status DTKS warga Jakarta yang di-blacklist untuk menerima KJP Plus.
Status pertama adalah memiliki mobil. Kriteria ini berdasarkan hasil survei pendamping sosial yang turun ke lapangan. Jika ditemukan siswa atau keluarganya memiliki mobil, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status kedua adalah memiliki NJOP rumah di atas Rp1 miliar. Kriteria ini juga berdasarkan hasil survei pendamping sosial.
Status ketiga adalah mampu. Kriteria ini berdasarkan penilaian warga setempat. Jika warga setempat menilai siswa tersebut mampu, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status keempat adalah PNS atau Polri. Kriteria ini juga sudah jelas.
Status kelima adalah alamat tidak ditemukan atau pindah luar DKI. Kriteria ini biasanya terjadi pada siswa yang nomaden atau dia pindah tanpa memberitahukan kepada RT dan RW setempat. Jika pada saat musyawarah kelurahan, alamat siswa tidak ditemukan atau siswa telah pindah luar DKI, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status keenam adalah data tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap. Kriteria ini biasanya terjadi karena kesalahan input data. Jika data siswa tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status ketujuh adalah meninggal dunia. Kriteria ini juga sudah jelas.
Namun jika seorang warga merasa sudah mendaftar KJP plus dan tetap belum menerimanya, silakan menghubungi petugas KJP terdekat dengan menyerahkan bukti-buktinya. Ada kemungkinan dia tidak menerima karena datanya sedang diproses atau memang tidak berhak sama sekali.
Lalu bagaimana juga dengan warga yang sudah mendaftar KJP plus tahun 2022, apakah perlu mendaftar lagi. Jawabannya tidak perlu, sepanjang DTKS-nya itu tidak mengalami perubahan.