AYOJAKARTA.COM - Akhir tahun 2023, sebanyak hampir seratus ribu orang data penerima bantuan KJP Plus yang sudah tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat.
Adanya perubahan status atau terhapusnya data sebagai penerima bantuan KJP Plus, tentu saja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan atau sistem.
Namun demikian, hingga saat ini masih juga terdapat sejumlah penerima bantuan KJP Plus yang belum atau tidak kunjung mendapatkan kabar atau kepastian statusnya.
Baca Juga: Menpan RB Azwar Anas Sebut Seleksi CPNS Bisa 3 Kali dalam 1 Tahun, Siap Jadi ASN?
Salah satu kendala tersebut bisa disebabkan karena sulitnya akses ke halaman website KJP yang dalam status error atau bisa karena maintenance service.
Sementara untuk mempertanyakan langsung ke pihak sekolah, biasanya juga berujung pada jawaban yang tidak memuaskan.
Selentingan informasi bahkan menyebut bahwa pencairan KJP tahap kedua di bulan Desember tengah mengalami penundaan.
Belum adanya kepastian status, tentu saja membuat penerima manfaat bantuan KJP Plus merasa bingung atau bahkan timbul rasa di-PHP-in.
Karena itu tidak sedikit penerima manfaat KJP Plus yang saat ini justru tengah mengalami kesulitan untuk menyampaikan keluhan atau mencari informasi.
Sebagai salah satu jalan keluar terhadap persoalan tersebut, Pengelola bantuan telah menyediakan satu nomor khusus untuk memastikan status bantuan KJP Plus.
Dengan menghubungi atau bertanya langsung ke nomor pengaduan tersebut, penerima bisa mendapatkan informasi menyangkut bantuan KJP.
Selain bisa mendapatkan keterangan yang lebih jelas, di nomor pengaduan tersebut penerima manfaat juga bisa mendapatkan solusi lebih rinci.
Selain telah disediakan nomor pengaduan, penerima manfaat perlu menggunakan format pengaduan saat berkonsultasi.
Adapun format data yang diperlukan dalam melaporkan ke nomor pengaduan P4OP adalah menggunakan Nama Lengkap penerima manfaat KJP Plus sesuai KK.
Setelah Nama, lengkapi dengan NIK penerima manfaat, nama sekolah dari penerima manfaat KJP Plus, dilengkapi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional bila memungkinkan.
Di samping data tersebut, pelapor atau penerima manfaat juga perlu memasukkan informasi alamat sekolah.
Dengan menggunakan rincian format tersebut, penerima manfaat akan bisa mendapatkan kepastian status dan informasi yang dibutuhkan.
Mengingat banyaknya jumlah penerima manfaat KJP Plus yang ingin mendapatkan informasi sejenis, maka kesabaran menunggu jawaban juga sangat dibutuhkan.
Sebab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, ditanggapi oleh manusia bukan terbalas secara otomatis atau mesin.
Dirangkum dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, nomor kontak WhatsApp pengaduan penerima manfaat KJP Plus ke Petugas P4OP adalah di 081585958702. ***

Share this article
Namun demikian, hingga saat ini masih juga terdapat sejumlah penerima bantuan KJP Plus yang belum atau tidak kunjung mendapatkan kabar