Metropolitan

Aturan Baru RUU DKJ Sebut Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Ahok: Ikuti Keputusan Parpol Saja

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Jumat 08 Des 2023, 05:15 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaha Purnama atau yang kerap disapa Ahok, tersebut turut berkomentar terkait usulan di dalam RUU DKJ.

AYOJAKARTA.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaha Purnama atau yang kerap disapa Ahok, tersebut turut berkomentar terkait usulan di dalam RUU DKJ.

Salah satu yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah terkait usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Terkait hal tersebut Ahok buka suara, dirinya mengaku menyerahkan seluruh persoalan RUU DKJ tersebut sepenuhnya kepada partai politik (parpol).

"Kembali ke keputusan parpol saja," sebut Ahok, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.

Baca Juga: Alasan PKS Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Ternyata karena Hal Ini!

Selain itu, Ahok juga menyebutkan bahwa peniadaan Pemilu langsung dalam memilih Gubernur di Jakarta tersebut telah menjadi wacana yang sudah lama didengar.

"Dulu ada wacana seperti itu karena Jakarta masih sebagai Ibu Kota," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sehingga, Ahok mengaku tidak ingin berpolemik dan meyakini partai politik dalam mengambil keputusan terbaik terkait penyusunan RUU DKJ tersebut.

Lebih lanjut, Ahok juga berharap agar ke depannya para penegakan hukum dapat semakin digalakkan di saat Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota RI.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Demokrasi di Jakarta Tidak Rusak Apabila Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk

"Yang terbaik saja Untuk warga DKJ. Hukum harus berani ditegakkan buat yang melanggar undang-undang," kata Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden, setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota.

Diketahui bahwa RUU ini telah disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk dibahas ke tingkatan lebih lanjutan.

Dalam Rapat Pleno tersebut Penyusunan RUU DKI Jakarta tersebut disebutkan bahwa gubernur DKJ diusulkan agar tidak dipilih oleh rakyat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Naik hingga 40 Persen dalam Sepekan, Dinkes DKI Beberkan Penyebabnya

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10.

Kemudian, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 10 ayat 2.

Namun, RUU tersebut masih berupa usulan dan dapat berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Tedi Rukmana