AYOJAKARTA.COM -- Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), usulannya telah disetujui sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi, menyebutkan beberapa alasan pemilihan Gubernur Jakarta oleh presiden telah diatur dalam draf RUU DKJ.
Salah satu alasan yang paling penting dalam pemilihan Gubernur Jakarta yaitu pindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya
“Masih ada keterkaitan antara IKN Nusantara dengan Daerah Khusus Jakarta. Itulah yang kemudian membuat kita win-win solusi-nya,” kata Baidowi, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Kamis, 7 Desember 2023.
Dengan adanya hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak adanya RUU DKJ. Sebab, menurutnya Jakarta masih layak untuk menjadi ibu kota negara Indonesia.
Ada delapan (8) alasan yang menjadi pertimbangan bagi PKS menolak adanya RUU DKJ, di antaranya sebagai berikut:
1. PKS menilai bahwa penyusunan RUU DKJ terlalu terburu-buru dan terkesan ugal-ugalan. Padahal, menurutnya peraturan terkait Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota, harus sudah ada sebelum UU nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: 8 Tanda Orang yang Tidak Suka Denganmu Meski Mereka Bersikap Baik, Yuk Kenali Ciri-Cirinya
2. PKS tidak yakin RUU DKJ selesai dengan tetap mengedepankan keterbukaan.
3. Rencana pemindahan Jakarta sebagai pusat perekonomian, akan mempengaruhi adanya perubahan regulasi.
4. RUU DKJ belum melibatkan pendapat atau partisipasi dari masyarakat yang bermakna.
5. PKS menilai pemaksaan pembatasan dalam waktu yang sangat sempit, akan membuat masyarakat lebih terbatas dalam berpartisipasi.
6. Dalam Pasal 22 Ayat 1 RUU DKJ, tidak disebutkan adanya lembaga adat dan kebudayaan Betawi. Khususnya dalam kemajuan kebudayaan, badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
7. Usulan adanya pemilu bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi agar lebih konsisten.
8. RUU DKJ belum terlihat adanya aturan yang menampilkan kekhususan dapat mempertahankan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Ada 1 Motor yang Paling Berbeda di Gambar Ini, Apakah Kamu Melihatnya?
Sementara itu, penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, optimis draf RUU DKJ tidak akan pernah mengubah sesuatu yang sudah baik selama Jakarta menjadi Ibu Kota.
Heru pun memastikan bahwa nasib Jakarta untuk kedepannya akan baik-baik saja. Sebab, tidak akan ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta dalam draf tersebut.***

Share this article
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), usulannya telah disetujui sebagai inisiatif DPR.