Metropolitan

Sosok Ini Bongkar Borok Andhi Pramono, Bukti Dugaan Kasus Gratifikasi Makin Kuat!

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 17 Mei 2023, 16:03 WIB
Andhi Pramono

AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mulanya, kasus ini berawal dari proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal ini, ada seorang saksi kunci yang bernama Ihsan membeberkan tentang modus penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono.

Baca Juga: Buntut Anak Istri Gemar Flexing, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Resmi Dicopot dan Jadi Tersangka KPK

Ihsan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Makassar, Andhi Pramono

Sebelumnya, ia sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (15/5) dan Selasa (16/5).

"Masalah ini saja, terkait masalah," kata Ihsan enggan menjawab namanya eks kepala bea cukai Makassar.

Baca Juga: Imbas Hobi Flexing, KPK Tetapkan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi

"Pak Andhi, " tanya wartawan.

"Iya," jawab Ihsan.

Kemudian Ihsan juga membantah jika dirinya disebut sebagai tangan kanan dari mantan kepala bea cukai Makassar yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, KPK Larang Andhi Pramono Lakukan Hal Ini untuk Mempermudah Pemeriksaan

"Nggak juga, bukan tangan kanan," jelasnya sambil tersenyum sumringah.

Di samping itu, Ihsan tampak terlihat enggan untuk membeberkan materi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik kepada dirinya soal kasus Andhi Pramono.

"Hanya sebagai saksi saja, untuk Pak Andhi, tidak lebih jauh dari itu," ungkapnya.

Baca Juga: Update Profil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi, Riwayat Karirnya Bikin Mlongo

Namun pada saat ditanya soal dirinya sebagai pengumpul uang gratifikasi Andhi Pramono, lantas Ihsan tidak membantah atau pun membenarkan tudingan tersebut.

"Enggak juga, " ucapnya

"Nggak juga berarti benar ya bang, " tanya awak media.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Harta Kekayaan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Punya 13 Kendaraan

"Iya, wah itu,nggak bisa disebutin ya," kata Ihsan.

Selanjutnya, saat Ihsan ditanya tentang perkiraan nominal uang yang diterimanya ini, ia tidak mau membeberkannya.

"Enggak bisa disebutin juga, saya enggak bisa ngomong di sini," jelasnya kembali.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Ihsan mengaku kalau dirinya dan Andhi Pramono hanya memiliki hubungan sebatas bisnis impor dan ekspor.

"Ya sebatas kerjaan itu, tidak jauh lebih dari kerjaan. Bisnis saja, bisnis impor ekspor, enggak jauh dari itu," katanya.

Ihsan pun membenarkan, bahwa dirinya sebagai perantara antara Andhi Pramono dengan beberapa perusahaan terkait bea cukai.

Baca Juga: TERKINI! Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Usai Anak Istri Flexing Kemewahan

"Benar. Tidak ada bahasa setor, hanya bisnis saja, ada kerjaan kita jalanin. Ya seperti itu lah, cukup ya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ihsan juga sudah diminta oleh tim penyidik KPK untuk mengembalikan uang gratifikasi Andhi Pramono yang masih ada pada dirinya.

"Sudah. Nggak bisa disebutin juga. Namun untuk panggilan ini akan berlanjut sampai sidang selesai," tutupnya yang dikutip AyoJakarta.com pada akun Tiktok @jamalakmalll, Rabu (17/5).

Seperti yang diketahui, Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Pasalnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris