AYOJAKARTA.COM -– Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, resmi ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi merupakan buntut dari gaya hidup mewahnya yang tersebar di media sosial.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andhi Pramono disebut-sebut memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Pasalnya, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono periode 2021, ia memiliki harta mencapai Rp 13 miliar rupiah.
Dari data LHKPN miliknya, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar.
Kemudian, ia juga memiliki 13 kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil sebesar Rp 1,84 miliar.
Andhi juga mempunyai harta bergerak lain dengan nilai Rp 706,5 juta dan surat berharga mencapai Rp 2,9 miliar.
Lalu bagaimana profil Andhi Pramono?
Dilansir AyoJakarta.com dari Suara.com pada Senin (15/5/2023), Andhi Pramono merupakan anak pertama dari dua bersaudara.
Baca Juga: Sang Anak Flexing, Andhi Pramono Tak Ambil Pusing: Wajar Selebgram Bebas Kehidupannya Sendiri
Diketahui, Andhi memulai pendidikannya mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Salatiga, Jawa Tengah.
Usai lulus dari SMA, Andhi kemudian melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1997.
Saat menempuh pendidikan di STAN, rupanya Andhi memilih jurusan Bea Cukai.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, ternyata Andhi pernah beberapa kali bekerja di posisi sebagai berikut!
1. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta
2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur
3. Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai V di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang
Demikian informasi mengenai profil Andhi Pramono.***(Nisrina Harum Lestari)a

Share this article
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, resmi ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).