Metropolitan

CATAT! Kadin Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Siswa yang Lakukan Hal Ini Akan Dicoret dari Penerima KJP Plus

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 16 Mei 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Para siswa wajib tahu ada ketentuan baru terkait bantuan sosial jenis Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi para siswa di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria tidak mampu serta terdaftar dalam DTKS.

Namun hingga hari ini Selasa (16/5/2023), masyarakat khususnya penerima dana KJP Plus mulai resah lantaran bantuan tak kunjung cair.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Mei 2023 Belum Cair? Ini Bocoran Pencairan, Patuhi Larangan Ini Jika Tak Ingin Nama Dicoret

Pemprov DKI Jakarta sudah menjelaskan keterlambatan pencairan dana KJP Plus lantaran adanya analisis data terhadap calon penerima KJP Plus 2023.

“Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya Pendidikan,” tulis Instagram @disdikdki pada Kamis 12 Mei 2023.

Selain itu, ada poin penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh siswa soal kriteria penerima dana bantuan KJP Plus 2023.

Baca Juga: KJP Mei 2023 Belum Cair sampai Hari Ini? Berikut Penyebab dan yang Harus Dilakukan

Salah satunya adalah, pemerintah akan menghapus data siswa dari penerima dana bantuan KJP Plus 2023 jika siswa tersebut adalah perokok.

Pasalnya siswa perokok otomatis sudah tidak sejalan dengan tujuan dari pemberian fasilitas dana KJP Plus 2023 tersebut.

Seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Selasa(16/5/2023) yang menyebutkan adanya 23 larangan penerima KJP Plus 2023, di antaranya:

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!

1. Membelanjakan bansos biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

Baca Juga: Benarkah Daftar KJP Plus Semakin Susah? Ini Tahapan yang Harus Dilewati Calon Penerima Bantuan Biaya Sekolah

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

Baca Juga: Terungkap! Sebab KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Gagal Cair, Patuhi Larangan Ini atau Namamu Akan Dicoret

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam sebulan

Baca Juga: KJP Mei 2023 Belum Juga Cair? Ternyata Hanya Diberikan pada Penerima Ini, Simak Bocoran Jadwal Pencairannya

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

20 Menggandakan/menjaminkan bansos biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya Pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Sudah Lama Menunggu, Ternyata Ini Jawabannya!

Soal larangan merokok yang jika dilanggar akan mengakibatkan data siswa dicoret dari penerima dana KJP Plus, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan seperti berikut.

“Tentu sebagai pembelajaran kita harus berikan edukasi kepada mereka, salah satunya sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan,” terang Syaefuloh Hidayat.

“Maka, akan kita alihkan ke mereka," lanjutnya.

Selain itu, Syaefuloh Hidayat juga menegaskan jika memang siswa yang melanggar tadi bisa memperbaiki perilakunya maka data sebagai penerima KJP Plus bisa kembali diaktifkan.

“Jadi kita bisa lihat jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode atau enam bulan, kemudian setelah ini memperbaiki diri, perilakunya maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Fathul Amanah