Metropolitan

Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari Pergoki Gestur Unik Jaksa Saat Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo Cs

Oleh: Awit Wiarni Selasa 21 Feb 2023, 09:05 WIB
Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari

AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Yosua telah memberikan vonis yang di luar dugaan kepada terdakwa Ferdy Sambo cs. Tidak hanya Pakar Hukum Pidana saja yang mengamati jalannya persidangan, Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari pun turut serta.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim memiliki perbedaan cukup jauh dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari mengupas tuntas bagaimana gestur yang ditunjukkan Jaksa pada saat pembacaan vonis Ferdy Sambo cs.

Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari mengamati ekspresi dan juga gestur yang ditunjukkan oleh para terdakwa pada saat pembacaan vonis dan juga Jaksa ketika mengetahui vonis berbeda dengan tuntutannya.

Baca Juga: Panas! Hakim Marahi hingga Ancam Tim Hotman Paris Keluar dari Sidang Teddy Minahasa Gara-gara Lakukan Hal Ini

Diketahui bahwa tuntutan dari Jaksa kepada para terdakwa adalah sebagai berikut :

· Ferdy Sambo : Pidana seumur hidup

· Putri Candrawathi : Pidana 8 tahun

· Ricky Rizal : Pidana 8 tahun

· Kuat Maruf : Pidana 8 tahun

· Richard Eliezer : Pidana 12 tahun

Sedangkan vonis dari Majelis Hakim adalah sebagai berikut :

· Ferdy Sambo : Hukuman mati

· Putri Candrawathi : Pidana 20 tahun

· Ricky Rizal : Pidana 13 tahun

· Kuat Maruf : Pidana 15 tahun

· Richard Eliezer : Pidana 1 tahun 6 bulan

Baca Juga: Gaduh soal Keselamatan Richard Eliezer, Berikut Rekam Jejak Ferdy Sambo di Kepolisian RI

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (21/2/2023), menurut Monica, respon seseorang dari sesuatu atau pada saat melakukan komunikasi adalah kurang dari 10% saja yang diungkapkan secara verbal.

Sedangkan sekitar 90% sisanya akan manusia ungkapkan dengan cara non verbal termasuk melalui ekspresi dan gestur.

Bahkan bahasa non verbal dinilai sebagai bahasa yang lebih universal mengingat bahasa verbal memiliki banyak perbedaan yang bisa dipengaruhi baik dari suku, asal atau pun lainnya.

Dalam kasus ini vonis hukuman untuk Richard Eliezer adalah yang paling dinantikan oleh publik dan banyak pihak yang mengharapkan ia mendapat hukuman yang ringan.

Baca Juga: Hotman Paris Ketar-ketir, Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa: Memang Ada Pergantian Tim?

Monica menangkap bahwa pada saat Jaksa membacakan tuntutannya untuk Richard Eliezer ada kebocoran emosi yang diungkapkan melalui ekspresi dan juga gestur.

“Jaksa ini ketika membacakan tuntutannya maka ekspresinya tidak seperti secara verbal disampaikan. Jadi untuk mengatakan 12 tahun untuk Ichad itu berat sekali secara emosional mereka juga terlibat,” ujar Monica.

Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Jaksa secara verbal dinilai kontradiktif dengan ekspresi dan gestur yang ditunjukkan.

Jadi meskipun Jaska menyampaikan tuntutan 12 tahun pidana untuk Eliezer tapi ini tidak memenuhi keinginan sesungguhnya dari Jaksa.

Baca Juga: Tak Ingin Usai, Keluarga Yosua Kembali Gugat Ferdy Sambo, karena Miliki Peluang Menguntungkan?

Ketika pada akhirnya Hakim memberikan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa maka pihak Jaksa tidak menunjukkan adanya kontroversi dari ekspresi dan gesturnya.

“Saya melihat bahwa kali ini ya tidak banyak kebocoran-kebocoran emosi jadi artinya kita boleh mengatakan bahwa untuk menerima hal tersebut keputusan dari Majelis Hakim ini Jaksa kita ini juga sepaham,” ungkap Monica.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Dian Naren