AYOJAKARTA.COM---Hotman Paris Hutapea kembali menarik perhatian publik, khususnya ketika bertugas sebagai pengacara di sidang Teddy Minahasa.
Kali ini, Hotman Paris membuat sedikit kericuhan dalam sidang setelah mendapati ada jaksa kasus Sambo di persidangan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun tiktok @dioysius, pengacara Teddy Minahasa itu bertanya-tanya apakah telah terjadi pergantian tim dari jaksa penuntut umum.
Ia pun penasaran apakah sebenarnya para jaksa merasa tak sanggup melawan dirinya hingga menerjunkan tim lain.
"Apakah memang ada terjadi penggantian tim? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," kata Hotman di persidangan.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim kemudian mengatakan bahwa pada dasarnya jaksa itu adalah satu.
Hotman Paris pun mengatakan bahwa pihaknya memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi.
Bukan tanpa alasan, pasalnya ia melihat beberapa wajah yang sebelumnya bertugas di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia pun meminta agar jaksa penuntut umum memperlihatkan surat tugas mereka apabila memang diturunkan untuk kasus ini.
"Tapi tolong Majelis, kami berhak tahu, hanya pengin tahu aja. Surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo," sambung Hotman.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum kemudian menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan Hotman Paris berdasarkan undang-undang yang telah mengatur.
Baca Juga: Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Dkk Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ini Kata Hotman Paris Hutapea
Mereka menegaskan bahwa seluruh jaksa yang hadir di ruang sidang merupakan penuntut umum yang telah menjadi sebuah kesatuan seperti yang sempat disinggung hakim.
"Pertama kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," jawab jaksa.***

Share this article
Bukan tanpa alasan, pasalnya ia melihat beberapa wajah yang sebelumnya bertugas di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.