AYOJAKARTA.COM - Terjadi hal yang menegangkan saat Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan terdakwa Teddy Minahasa marah dan mengancam Tim Hotman Paris untuk keluar dari persidangan.
Hakim marah lantaran kuasa hukum Teddy Minahasa selalu memotong pembicaraan tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memeriksa saksi.
Tidak hanya sampai di situ, Jon juga menegur salah satu anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris karena menganggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.
Baca Juga: Gaduh soal Keselamatan Richard Eliezer, Berikut Rekam Jejak Ferdy Sambo di Kepolisian RI
Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa juga mempertanyakan mengapa ada jaksa penuntut umum yang menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Barat.
Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang, berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.
Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.
Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta aga mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.
"Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini," ujar Ketua Hakim Jon Saragih menegur.
Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.
Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya. Hakim Jon lalu kembali menegaskan, pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan, tetapi sesuai dengan gilirannya.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," sebut Jon.
Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.
Sehingga, dia menyebut tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.
Diketahui, pada persidangan yang digelar pada Senin, 20 Februari 2023 tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Tak Ingin Usai, Keluarga Yosua Kembali Gugat Ferdy Sambo, karena Miliki Peluang Menguntungkan?
Pada video terlihat hakim yang benar-benar nampak marah sembari memandangi Hotman Paris. Terlihat juga Hotman yang nampak mengusapkan wajahnya dengan tangannya.
Hotman Paris kemudian menengahi dengan bertanya pada hakim jika ada keberatan dari kuasa hukum ke Jaksa bisa disampaikan kepada hakim sebagai perantara.
Diketahui sebelumnya, persidangan Teddy Minahasa ini merupakan kasus narkoba yang merupakan hasil sindikat antara anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram, yang diambil para pelaku dari Mapolres Bukittinggi. ***

Share this article
Hakim ketua Jon Sarman Saragih tegas kepada tim Hotman Paris dalam sidang Teddy Minahasa karena dianggap..