AYOJAKARTA.COM -- Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak langsung berteriak dan ucapkan rasa syukur atas hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.
Rosti bahkan dengan penuh emosional berkali-kali mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan segenap media yang selama ini telah mendukung mengungkapkan kasus pembunuhan Yosua.
Ibunda Yosua tampak memakai baju putih dan membawa potret foto almarhum Yosua dalam pelukannya terlihat menghadiri langsung jalannya sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!
"Bapak Hakim yang mulia sangat luar biasa, mukjizat dari tuhan telah hadir di persidangan yaitu Hakim telah turun rohimat bijaksana buat Hakim untuk memberikan vonis kepada Sambo yang melakukan pembunuhan yang sangat keji dan kejam kepada anak saya," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari siaran TV One.
Dengan lantangnya, Rosti mengucap berkali-kali rasa syukur terhadap vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo. Putusan mati ini menurutnya adalah mujizat tuhan kepada hambanya.
"Hadir semua Tuhan beracara di dalam persidangan, persidangan yang sangat luar biasa Mujizat Tuhan telah nyata setiap tetesan darah anakku yang bergelimang maupun doa kamu dan semua doa publik telah Tuhan nyatakan keajaibannya pada hari ini," kata Rosti.
Baca Juga: Bak Kado yang Memilukan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 4 Hari Setelah Ulang Tahun
Oleh karenanya, Rosti tampak berkali-kali mengucapkan rasa terimakasih dan syukurnya kepada Tuhan Yesus.
"Terima Kasih Tuhan Yesus, terima Kasih buat kasih-Mu buat kami," Imbuhnya.
Tidak sampai di situ, Ibunda Yosua juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada media dan masyarakat yang selama ini menurutnya telah membantu mendoakan dan mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap anaknya kepada publik.
"Terima Kasih buat media yang selalu mendukung kami meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan kasus almarhum Yosua, begitu pula kepada semua publik terima kasih," Kata Rosti.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini juga diketahui akan menjalani sidang putusan hakim di PN Jaksel.
Rosti pun berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Putri Candrawathi dengan lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
"Semoga hakim dapat memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan jaksa penuntut umum terlebih buat PC," kata Rosti.
"Karena dia adalah pemicu dan biang kerok di dalam permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," Sambungnya.
Lebih lanjut, Rosti kembali menegaskan bahwasanya vonis hukum yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sudah tegak lurus dengan penegakan hukum saat ini.
"Pada hari ini dinyatakan Hhakim kim tegak lurus di dalam memberikan menetapkan vonis pada saat ini terima kasih kepada Pak Hakim Ketua [Wahyu Iman Santoso] maupun anggota semuanya," ucap Rosti.
Sebagai informasi, terdakwa Putri Candrawathi saat ini telah resmi dijatuhkan hukuman vonis penjara selama 20 tahun.
Di mana, sebelumnya dalam tuntutan penuntut umum Putri Candrawathi didakwa lebih rendah yakni pidana penjara selama 8 tahun.
Sedangkan, terdakwa Ferdy Sambo dalam tuntutan JPU sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.***