AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo telah menjalani sidang final pembacaan vonis hukuman atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 13 Februari 2023
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ikut menjalani sidang vonis di hari yang sama dengannya.
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadiri oleh pihak keluarga korban.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso telah resmi membacakan vonis hukuman untuk eks Kadiv Propam Polri.
Suami Putri Candrawathi atas keterlibatannya terbukti secara sah dan meyakinkan ikut andil dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, ia juga telah melakukan obstruction of justice dalam upaya menutupi kesalahannya. Dengan menyeret banyak perwira Polisi dan masuk ke dalam pusaran kasusnya.
Sehingga, dengan memikirkan banyak pertimbangan, akhirnya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: PILU! Seolah Miliki Firasat, Anak Ferdy Sambo Unggah Pesan Mengharukan Ini Sebelum Vonis
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH MH, telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Wahyu Iman Santoso, dikutip dari siaran Kompas TV.
Nasibnya kini berubah 360 derajat, seorang jenderal bintang dua yang dulunya memiliki kehormatan, kini hidup dan karirnya berakhir di meja persidangan.
Bak kado yang memilukan, eks Kadiv Propam Polri tersebut belum lama ini baru saja berulang tahun di usianya yang ke-50.
Sambo lahir pada 9 Februari 1973, kini pada 13 Februari 2023 di mana dirinya baru saja mendengarkan putusan mati dari Ketua Majelis Hakim yang dianggap seperti wakil Tuhan di bumi.
Sebelumnya sang anak sulung, Trisha Eungelica juga mengunggah ucapan selamat ulang tahun untuk sang ayah.
Melalui akun Instagram-nya, Trisha Eungelica mengunggah foto sang ayah dan memberi ucapan bertambahnya usia untuk sang ayah.***

Share this article
Ferdy Sambo mendapatkan hukuman pidana mati dari majelis hakim, tak lama setelah dirinya berulang tahun.