AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi juga termasuk dalam terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Pihak hakim sudah menyampaikan vonis pada Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi.
Pasangan suami istri Putri Candrawathi dan Ferdy ini mendapatkan vonis dari hakim.
Baca Juga: Bak Kado yang Memilukan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 4 Hari Setelah Ulang Tahun
Sebelumnya hakim memberikan vonis pada Ferdy Sambo dengan putusan hukuman pidana mati.
Padahal Jaksa memberikan tuntutan hukuman berupa penjara seumur hidup.
Kini hakim juga sudah memberikan putusan hukuman pada Putri Candrawathi.
Soson ibu empat anak ini mendapatkan putusan vonis hakim yang berbeda dengan Ferdy Sambo.
"Seluruh unsur pertimbangan dalam pasal 340 KUHP telah terpenuhi," ucap hakim dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Senin (13/2/2023).
"Putri Candrawathi terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak perlu diragukan lagi," tambahnya lagi.
Sosok hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya melanjutkan putusan vonis pada Putri Candrawathi.
"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi bersalah turut melakukan pembunuhan berencana," ucap Wahyu Iman Santoso.
"Menetapkan dipindana penjara selama 20 tahun," tambah hakim.
Sebelumnya Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan dari Jaksa hukuman 8 tahun penjara.
Sontak, tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi menuai polemik.
Baca Juga: Siap Mengguncang Pasar Otomotif Tanah Air, Berikut Harga dan Spesifikasi New Honda BeAT 150 CC 2023
Terlebih karena Jaksa memberikan tuntutan pada istri Ferdy Sambo seperti ketiga terdakwa yang lain.
Padahal menurut beberapa pihak, Putri Candrawathi juga memiliki andil yang besar dalam meninggalnya Yosua.
Putri Candrawathi diduga ikut dalam rencana pembunuhan Yosua, bahkan mengambil peran penting.
Baca Juga: Jarang Terjadi! Daryono BMKG Sebut Gempa Jayapura Adalah Black Swan Earthqukes, Apakah Itu?
Ibu empat anak ini juga menyatakan pengakuan terkait dengan perlakuan tidak senonoh dari Yosua padanya.
Sehingga tuntutan dari Jaksa pada Putri Candrawathi dianggap kurang maksimal.
Soal status pelecehan seksual Yosua pada Putri candrawathi dibenarkan oleh hakim.
Berdasarkan bukti dengan hasil pemeriksaan psikologi yang disampaikan oleh ibu empat anak ini.
Namun, kini hakim sudah memberikan vonis pada Putri Candrawathi.***

Share this article
Simak inilah vonis hukuman hakim pada Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara, berbeda dengan Ferdy Sambo.