Metropolitan

Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim, Inilah Daftar Kesalahan Ferdy Sambo yang Dicatat Kamaruddin Simanjuntak

Oleh: Karseno AJ Senin 13 Feb 2023, 17:35 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati Hakim, Inilah Daftar Kesalahan Ferdy Sambo yang Dicatat Kamaruddin Simanjuntak

AYOJAKARTA.COM – Suasana riuh pengunjung sidang terjadi usai majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menetapkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Dengan keluarnya vonis bagi Ferdy Sambo tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa hal tersebut sudah sejalan dengan harapan.

Selain menganggap bahwa hal tersebut sesuai harapan, Kamaruddin juga menjelaskan vonis bagi Ferdy Sambo berdasar atas sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim Minta Terdakwa Berdiri Mendengarkan Vonis!

“Putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya di hadapan awak media.

Lebih lanjut Kamaruddin menilai karena seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam dan luar negeri telah memperoleh keadilan.

Dalam kesempatan bersama awak media, Kamaruddin menjelaskan tentang 13 pertimbangan dari majelis hakim yang ia catat.

“Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Candrawati, Kuat Maruf maupun Ricky Rizal,” terang Kamaruddin.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Pakar Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah, Alasannya Tercantum Pada RKUHP

Selain itu, Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Kadiv Propam juga menjanjikan keselamatan kepada eksekutor.

“Dia bisa menjamin bahwa pembunuhan terencana itu akan mulus dan tidak tersentuh hukum,” imbuh Kamaruddin.

Dalam kasus yang menewaskan kliennya, Kamaruddin juga mencatat bahwa Ferdy Sambo memerintahkan menembak kepada Bharada Richard Eliezer.

“Ikut serta menembak Joshua, karena peluru yang ditembak Richard Eliezer tidak sebanyak yang mengenai tubuh almarhum Joshua,” tambahnya.

Kamaruddin juga mencatat bahwa Ferdy Sambo juga memerintahkan merusak barang bukti dan CCTV dan merusak DVR.

Baca Juga: Tidak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Wahyu

“Memerintahkan merusak barang bukti lainya, termasuk menyembunyikan barang bukti handphone dan laptop sampai hari ini belum ditemukan,” terangnya.

Bukan hanya itu, Kamaruddin juga mencatat bahwa Ferdy Sambo telah memerintahkan untuk mencuri uang Joshua pada tanggal 11 Juli 2022, menyuap dan korupsi.

“Memfitnah almarhum Joshua, dengan mengatakan memperkosa dan mengancam membunuh PC di Duren Tiga, kemudian pindah tempat ke Magelang,”

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga mencatat bahwa Ferdy Sambo menyuruh saksi untuk berbohong dan juga mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong.

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo berbohong dan mengajari berbohong, melakukan Obstruction of Justice dan merekayasa peristiwa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Dirinya

Sehubungan dengan perilaku Putri Candrawati yang dinilainya sudah membohongi banyak orang, Kamaruddin juga memberikan pernyataan.

“Putri Candrawati nge-prank Presiden, DPR/MPR, institusi kepolisian, Kapolri, Kompolnas dan lembaga terkait, Komnas HAM dan tidak menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Dengan selesainya pembacaan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjutak menilai hal tersebut sudah sesuai yang diharap keluarga. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Dian Naren