AYOJAKARTA.COM – Persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memasuki pembacaan vonis oleh Hakim.
Pada hari ini, Senin 13 Februari 2023, Majelis Hakim telah membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis Hakim memutuskan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!
Dilansir Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangannya dalam menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo.
Sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan Hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan, yaitu:
Hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) dilakukan terhadap ajudan sendiri (Yosua Hutabarat/Brigadir J) yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun.
2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
7. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Skakmat! Kubu Ferdy Sambo Tak Berkutik, Hakim Sebut Pembelaannya Soal Ini Hanya Bantahan Kosong!
Hal yang meringankan: Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini.
Vonis yang diberikan Hakim kepada Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.***

Share this article
Majelis Hakim memutuskan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.