AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo resmi menjadi terpidana mati, usai majelis hakim menjatuhkan hukuman atas perbuatan nya merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang, hakim menilai bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah sah dan menyakinkan bersalah ikut serta dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Tidak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Wahyu
Detik-Detik saat membacakan putusan, hakim Wahyu sempat meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri dan mendengarkan vonis.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Dirinya
Kendati demikian, hakim tetap menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa bahwa usai putusan tersebut dijatuhkan, terdakwa masih mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum (banding).
"Demikian para pihak baik penuntut umum maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Hakim Wahyu.
Kemudian, tak lama usai putusan itu dibacakan majelis hakim. Ketua Hakim Wahyu pun langsung mengakhiri agenda sidang putusan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!
"Demikianlah putusan telah dibacakan, sidang perkara nomor 796/pid.B/2022 PN JKT SEL atas nama Ferdy Sambo dinyatakan ditutup," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada hari ini Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan dua terdakwa untuk menghadiri agenda pembacaan sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kedua terdakwa tersebut yakni adalah terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Skakmat! Kubu Ferdy Sambo Tak Berkutik, Hakim Sebut Pembelaannya Soal Ini Hanya Bantahan Kosong!
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Ferdy Sambo secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Oleh karenanya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1-ke 1 KUHP dan meminta hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.***

Share this article
Sebelum membacakan vonis, hakim Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo untuk berdiri dan mendengarkan putusan hakim.