Metropolitan

Jangan Ketinggalan! Aktivasi Rekening PIP Siswa SD hingga SMA Diperpanjang, Buruan Cek Tanggalnya di Sini

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Rabu 08 Feb 2023, 08:57 WIB
Tanggal akhir aktivasi rekening PIP diperpanjang hingga 15 Februari 2023.

AYOJAKARTA.COM -- Program Indonesia Pintar atau PIP untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA akan diperpanjang.

Menurut informasi Program Indonesia Pintar melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pemerintah akan memperpanjang aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) hingga tanggal 15 Februari 2023.

Informasi terkait perpanjangan aktivasi rekening SimPel tersebut diumumkan melalui akun Instagram @sobatpip pada hari Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Siap-siap Cair! Cek Jadwal dan Dokumen Daftar PIP KIP 2023 di Sini!

Dalam unggahannya disebutkan bahwa batas waktu aktivasi rekening SimPel yang semula berakhir pada tanggal 31 Januari 2023 akan diperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2023.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022.

Untuk jenjang SD hingga SMA, sebanyak 2.368.718 siswa belum melakukan aktivasi pada rekening PIP, demikian diinformasikan dari data Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH, BSA YAPI dan PIP Sudah Cair Nih, Ini Cara Ceknya...

Adapun ini rincian data para peserta didik yang belum melakukan aktivasi pada rekening PIP, yaitu:

  1. Jenjang pendidikan SD terdapat 1.484.197 siswa
  2. Jenjang pendidikan SMP terdapat 312.810 siswa
  3. Jenjang pendidikan SMA terdapat 242.540 siswa
  4. Jenjang pendidikan SMK terdapat 329.171 siswa

Apabila sampai tanggal 15 Februari 2023, para penerima manfaat belum melakukan aktivasi, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bagi yang Gagal Dapat Bansos PIP, Bisa Dapatkan Bansos Pendidikan Rp2 Juta, Begini Caranya

Rincian besaran dana yang diterima oleh sisa penerima manfaat antara lain sebagai berikut:

  1. Untuk jenjang pendidikan SD/MI/ Paket A akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun
  2. Untuk jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun.***
Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Tedi Rukmana