Metropolitan

Bantah Isu Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, Ini Rangkuman Duplik Kuat Maruf

Oleh: Zharifah Ardiana Rabu 01 Feb 2023, 16:53 WIB
Di persidangan duplik, kuasa hukum Kuat Maruf bantah adanya perselingkuhan antara Kuat dan Putri Candrawathi.

AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Babak baru sidang Kuat Maruf sebagai salah satu dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J terungkap di pengadilan.

Kuasa hukum dari Kuat Maruf membacakan tanggapan atau duplik dari replik atas nota pembelaan yang dibaca oleh Kuat Maruf sebelumnya.

Baca Juga: Nasib Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditentukan 2 Minggu Lagi: Hakim Bacakan Vonis 14 Februari

Melalui pembacaan dupliknya, nama Putri Candrawathi disebutkan karena adanya replik Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan bahwa Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal ini ditegaskan melalui duplik yang dibacakan oleh Deswal Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Duplik berisikan ketegasan terhadap penolakan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh penasihat hukum dari Kuat Maruf.

Baca Juga: Bisa Jadi Senjata Menang! Ternyata Sosok Ini Bakal Jadi Pasangan Kuat Anies Baswedan di Pilpres 2024

Melalui duplik yang dibacakan, penasihat hukum menggarisbawahi bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui perihal perselingkuhan dari Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terkait kalimat, 'Ibu (Putri Candrawathi) harus lapor Bapak (Ferdy Sambo), jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga,' yang dimaksudkan adalah pelecehan, bukan isu perselingkuhan," terang Deswal Arief, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 1 Februari 2023.

Penasihat hukum Kuat juga menegaskan bahwa perselingkuhan yang disebut dalam replik Jaksa Penuntut Umum hanya imajinasi.

Baca Juga: Kuat Maruf Jadi Tameng Ketika Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Brigadir Yosua: Itu Imajinasi Jaksa

"Perselingkuhan hanya imajinasi dari penuntut umum, yang tidak terbukti melalui fakta-fakta yang ada maupun bukti yang terungkap di persidangan," kata penasihat hukum Kuat Maruf.

Akhirnya, Deswal Arief menegaskan bahwa replik terkait perselingkuhan bukanlah hal yang diketahui oleh Kuat Maruf dan menolak replik Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum pada replik terhadap nota pembelaan," tegas Deswal Arief di ruang sidang.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Selalu Menyalahkan Richard Eliezer, Lantas Kenapa Ricky dan Kuat Dibela Habis-habisan?

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan sang korban pembunuhan, Brigadir J, melalui sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.

Sebelumnya viral replik Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan Putri Candrawathi dengan judul, “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” diharapkan akan meringankan dan bahkan meloloskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan 8 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

"Halaman 3 tuduhan pelaku pembunuhan berencana yang tidak saya mengerti saya memahami. Tidak pernah cukup menuding saya menjadi pelaku pembunuhan berencana Namun juga sebagai perempuan tidak bermoral," kata penuntut umum.

Baca Juga: Catat Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Putusan Hakim Jatuhkan Hukuman

Hal ini berasal dari pembelaan yang dibaca Putri Candrawathi sebelumnya, yang menyebutkan Putri Candrawathi disebut sebagai perempuan tidak bermoral.

"Karena pada nyatanya kalimat tersebut sama sekali tidak tertulis pada tuntutan penuntut umum," tegas penuntut umum.***

 
Reporter Zharifah Ardiana
Editor Tedi Rukmana