AYOJAKARTA.COM--Menyangkal dugaan isu pemerkosaan antara Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum justru menduga adanya perselingkuhan di antara mereka.
Sementara itu, pihak Kuat Maruf menampik dugaan perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi.
Pihak Kuat Maruf menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan terdakwa kepada Putri Candrawathi terkait 'Duri dalam Rumah Tangga' bukan menjadi landasan dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.
"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," ujar tim hukum Kuat dalam sidang duplik melansir laman suara.com dalam artikel Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel
Dalam penolakan pernyataan jaksa tersebut, tim kuasa hukum Kuat menilai tidak ada bukti jelas terkait perselingkuhan Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi.
"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," tutur tim kuasa hukum Kuat.
Kemudian, tim kuasa hukum Kuat menegaskan hal itu tidak benar jika didasarkan atas pernyataan kliennya terkait rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mantap! Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Singgung Dua Hal yang Kerap Bikin Geram di Persidangan
Dimana sebelumnya, Kuat pernah menyampaikan kalimat kepada Putri Candrawathi, "Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga".
Mereka menegaskan kalimat tersebut tidak semena-mena menjadi bukti bahwa adanya perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi.
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan," ujar tim kuasa hukum Kuat.
Tim kuasa hukum Kuat menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan kliennya tersebut merupakan reaksi spontan atas kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," jelas tim kuasa hukum kuat.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Kuat mengklaim bahwa jaksa hanya mengarang terkait dugaan perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi.
"Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata tim kuasa hukum Kuat.
Sebelumnya kubu Putri Candrawathi mengaku tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua didasarkan motif pelecehan seksual bahkan pemerkosaan.
Namun, jaksa menolak pernyataan tersebut, dan menyampaikan bahwa tidak ada kejadian pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin 16 Januari 2023.
Justru jaksa menyebut bahwa terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.***

Share this article
tim kuasa hukum Kuat menilai tidak ada bukti jelas terkait perselingkuhan Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi.