Metropolitan

1.178 Pembelaan Ferdy Sambo Cuma Dibalas Jaksa dengan 19 Halaman Replik, Pengacara Tak Terima: Sayangnya...

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 31 Jan 2023, 20:57 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang berama tim penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan duplik atau balasan atas replik jaksa.

Sebelumnya dalam sidang replik, jaksa menyampaikan penolakan pada nota pembelaan Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo sebagai terdakwa menyampaikan nota pembelaan usai mendengar tuntutan jaksa terkait hukumannya.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Sempat Digadang Jadi Kapolri Sebelum Terjerat Kasus Brigadir J: Gak Kebayang

Dalam replik tersebut, jaksa menyampaikan penolakan pada nota pembelaan Ferdy Sambo.

Juga, tuntutan hukuman tetap diberikan penjara seumur hidup.

Lewat sidang duplik, pengacara Ferdy Sambo mengamuk pada jaksa karena balasan pledoi dinilai sangat singkat.

Namun, lebih dulu Arman Hanis menyampaikan terima kasih.

Baca Juga: Catat Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Putusan Hakim Jatuhkan Hukuman

Kemudian ia membahas replik yang hanya 19 halaman membalas nota pembelaan Ferdy Sambo yang jauh lebih tebal.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman," ucap Arman Hanis, dikutip dari Suara.com, Selasa, 31 Januari 2023.

"Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," tambahnya.

Diungkapkan kembali replik dari jaksa tidak menjawab pembelaan dari Ferdy Sambo. Sehingga ia menyayangkan hal tersebut.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Selalu Menyalahkan Richard Eliezer, Lantas Kenapa Ricky dan Kuat Dibela Habis-habisan?

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," jelas dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Ferdy Sambo disebut tak profesional hingga logika berpikirnya malah mengaburkan fakta persidangan.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2023.

Lalu, dibeberkan terkait dakta soal penembakan Yosua. Diungkapkan jika Richard Eliezer yang menebak Yosua.

Baca Juga: Terungkap! 3 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo dalam Sidang Duplik, Apakah akan Dikabulkan Hakim?

"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh," tutur jaksa.

Kemudian disebutkan jika Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan. Hingga akhirnya Yosua meninggal dunia.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Yosua yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," tandasnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Tedi Rukmana