Terungkap! 3 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo dalam Sidang Duplik, Apakah akan Dikabulkan Hakim?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 18:51 WIB
Terungkap! 3 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo dalam Sidang Duplik, Apakah akan DIkabulkan Hakim? (tangkap layar YouTube KOMPASTV)
Terungkap! 3 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo dalam Sidang Duplik, Apakah akan DIkabulkan Hakim? (tangkap layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang duplik yang digelar hari ini Selasa (31/1/23).

Sidang duplik yang dijalani oleh terdakwa Ferdy Sambo hari ini merupakan kelanjutan dari sidang replik pekan lalu.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana seumur hidup karena dianggap sebagai dalang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Poin-Poin Duplik Ricky Rizal yang Disampaikan Penasihat Hukum, JPU Dibilang Cuma Mengandalkan Asumsi!

Atas tuntutan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Namun sayangnya, nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh pihak JPU dalam sidang replik.

Pada sidang duplik hari ini, terdakwa Ferdy Sambo melalui tim Kuasa Hukumnya menyampaikan beberapa poin penting.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/23) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, diketahui ada 3 poin penting yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam sidang duplik tersebut.

Lantas apa saja 3 poin penting dalam duplik Ferdy Sambo tersebut? Pertama adalah pihak Ferdy Sambo meminta seluruh duplik yang disampaikan agar diterima oleh hakim serta Jaksa.

Baca Juga: Kuat Maruf akan Dijatuhkan Vonis 14 Februari 2023 Nanti, Duplik Jadi Upaya Pembelaan Terakhir

“Menerima seluruh dalil duplik dari tim Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

Kemudian poin yang kedua adalah, pihak Ferdy Sambo menolak semua replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dua menolak seluruh replik dari Penuntut Umum,” ungkap Kuasa Hukum Sambo.

Kemudian untuk poin ketiga dalam dupliknya tim Ferdy Sambo meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Tiktok @jamgadangtv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X