AYOJAKARTA.COM - Setelah pembacaan nota pembelaan Ferdy Sambo disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak.
Dalam nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo, sempat menyinggung bahwa penembakan Yosua atas kesalahan Richard Eliezer dalam menerima perintah.
Namun hal itu tegas dibantah oleh JPU yang justru menilai pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan pernyataan yang tidak rasional.
Baca Juga: TERPOPULER: Cek Fakta Pagi Ini Jokowi Resmi Jatuhkan Hukuman Mati ke Sambo dan Putri
Tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disinggung Jaksa Penuntut Umum, mereka dari tim sama dan memiliki logika berpikir yang tidak regional.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional," kata jaksa, dikutip dari Suara.com pada Ahad, 29 Januari 2023.
"Bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis,” sambungnya.
Pernyataan jaksa tersebut merupakan tanggapan dari pembacaan nota pembelaan Ferdy Sambo pada Selasa 24 Januari 2023.
Poin penting dari tanggapan jaksa pada saat pengacara Ferdy Sambo menginginkan agar Hakim mengesampingkan keterangan Richard Eliezer.
Dalam keterangan itu Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya dengan ucapan "Woi, kau tembak, kau tembak cepat !".
Menurut pengacara Ferdy Sambo, yang diutarakan oleh Richard Eliezer itu merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan.
Namun jaksa menilai, tim pengacara Ferdy Sambo hanya berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terbuka pada persidangan.
"Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum meminta Hakim untuk kesampingkan nota pembelaan dari penasihat hukum tersebut.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," ucap jaksa.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari kelima terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yang mana dirinya dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun telah melalui sidang pembacaan nota pembelaan, keduanya dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
Sedangkan Putri Candrawathi membacakan nota pembelaannya pada Rabu, 25 Januari 2023. Dirinya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Pada hari yang sama Richard Eliezer pun membacakan nota pembelaannya, Bharada E ini dituntut dua belas tahun penjara.***