AYOJAKARTA.COM---Kabar adanya gerakan bawah tanah pada proses hukum Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Yosua datang dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Tidak tanggung-tanggung, gerakan tersebut berasal dari Brigjen atau Brigadir Jenderal, namun Mahfud MD tidak gentar untuk melawan.
Mahfud MD mengakui bahwa ada gerakan tersembunyi setelah Jaksa berikan tuntutan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua.
Menko Polhukam ini mengungkap bahwa ada yang mencoba untuk menekan pengadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri memang dikenal memiliki pengaruh yang kuat karena jabatannya.
Namun Mahfud MD berjanji dan memastikan bahwa Kejaksaan Agung bersifat independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum,” ungkap Mahfud MD.
Dirinya mengaku bahwa Kemen Polhukam bisa mengamankan kejaksaan dari intervensi-intervensi tersebut.
Kejaksaan Agung tetap independen dalam menjatuhkan hukuman dan dipastkan tidak terpengaruh dari pihak luar.
“Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang melakukan pendekatan untuk mempengaruhi putusan hukum terhadap para terdakwa.
Informasi yang ia dapatkan, gerakan tersebut berasal dari Brigadir Jenderal. Mahfud MD siap kerahkan Mayjen atau Mayor Jenderal untuk melawan jika benar adanya gerakan ilegal hukum.
“Karena ada bilang, ada katanya seorang Bigjen (Brigadir Jenderal) mendekati si A, si B. saya bilang Brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen (Mayor Jenderal) banyak kok,” tegas Mahfud MD, dilansir AyoJakarta dari kanal YouTube Kompas TV.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo telah mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Namun nota pembelaan tersebut telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (27/1/2023) dan merekomendasikan Majelis Hakim untuk tidak menanggapi nota pembelaannya.
Saat ini Ferdy Sambo sedang menunggu keputusan dari Majelis Hakim yang akan segera menjatuhkan vonis hukuman.***

Share this article
Mahfud MD mengungkap ada yang mencoba untuk menekan pengadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jaksel kepada terdakwa termasuk Ferdy Sambo