Metropolitan

Taktik Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati Terbaca, Soleman B Ponto: Warning dan Indikasi Sesuai!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 24 Jan 2023, 08:43 WIB
Soleman B Ponto selaku pengamat intelijen pun mengiyakan isu gerakan bawah tanah yang disampaikan Mahfud MD di kasus Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM – Heboh isu adanya gerakan bawah tanah yang diucapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kiranya bukannya isapan jempol belaka.

Soleman B Ponto selaku pengamat intelijen pun mengiyakan isu gerakan bawah tanah yang disampaikan Mahfud MD tersebut.

Soleman B Ponto bahkan telah membaca adanya indikasi keberhasilan dalam gerilya gerakan bawah tanah tersebut.

Baca Juga: Merasa Geram! Susno Duadji Miris dengan Tuntutan dari JPU terhadap Ferdy Sambo: Harusnya Maksimal

wakil dari Kompolnas yaitu Benny Mamoto yang bahkan berani menyebut adanya utang budi institusi Polri terhadap Ferdy Sambo sehingga dimungkinkan ada anggota yang akan membantu memperingan hukumannya.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Soleman B Ponto yang menganggap adanya utang budi dalam institusi Polri sebenarnya adalah hal yang wajar.

“Itu adalah hal yang wajar orang-orang yang mempunyai utang budi untuk itu, itu wajar. Bagi intelijen kita melihat itu wajar,” ujar Soleman, dikutip dari siaran Kompas TV pada Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Buka Suara, Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Tahu Sosok yang Diduga Bagian Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo

Soleman juga menambahkan bahwa dalam pengamatan intelijen, yang dilihat sebelumnya sebenarnya adalah adanya indikasi kesalahannya. Kemudian, baru adanya peringatan atau warning seperti yang sudah disampaikan oleh Mahfud MD.

“Itulah sebabnya intelijen yang melihat hanya selalu dicari indikasinya, tentunya berhasil atau tidak. Setelah indikasi bari kita warningkan, tapi sekarang sudah terbalik. Sudah di warningkan, setelah ada warning baru kita lihat indikasi,” ungkap Soleman.

Soleman juga menjelaskan terkait apakah indikasi tersebut berhasil atau tidak melalui pendekatan itu dari penglihatannya sebagai pengamat intelijen.

Baca Juga: Waduh! Sebut Ada Utang Budi di Polri untuk Bantu Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Kompolnas: Perlu diwaspadai!

“Dari indikasi kita sudah bisa lihat bagaimana kejaksaan dari awal begitu kalau bilang maju penuh gas penuh ujung-ujungnya kalau yang saya bilang hanya dihukum seumur hidup,” terang Soleman.

“Kan dari awal dengan 340 itu maksimum, upaya mereka maksimum, lha itu indikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, indikasi lain juga disampaikan oleh Soleman di mana Richard Eliezer juga mendapatkan tuntutan yang tidak sesuai dengan tindakan jaksa selama ini di persidangan.

Baca Juga: Hari Ini Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dibacakan, Ini Strategi Penasihat Hukumnya

“Lalu kedua Eliezer, dari awal begitu penuh Eliezer sudah membuka tapi ujung-ujungnya apa, alasannya bagaimana kejaksaan ini membandingkan antara seorang Ricky Rizal sersan, dengan bharada 2 brimob, itu kan dua hal yang sangat berbeda untuk mencari pembenaran,” tegas Soleman.

“Nah apakah indikasi-indikasi pembenaran ini memperlihatkan keberhasilan para pembisik ini atau gerilya ini yang menurut Pak Mahfud, dan bagi saya itu berhasil, itu keberhasilan,” ujarnya.

“Karena apa, kita melihat dari awal bagaimana kejaksaan kan tidak seperti itu selalu ingin kejaksaan maksimum tapi ternyata kan di ujungnya tidak,” jelas Soleman.

Menurut Soleman, maka adanya indikasi dan warning dari Mahfud MD ini sudah berkesuaian.

Baca Juga: Terpopuler! Terungkap Inilah Sosok Wanita yang Ingin Ferdy Sambo Bebas hingga Jadi Istri Kedua, Siapakah Dia?

Yang artinya, kata dia, bisa dimungkinkan memang adanya gerilya gerakan bawah tanah yang telah mempengaruhi tuntutan dan bahkan vonis hukuman nantinya kepada para terdakwa.

“Nah dengan disampaikannya Pak Mahfud ada sinyal itu, ini berarti benar hasil itu bisa ada pengaruh dari gerilya yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” terang Soleman.

“Di sini antara waning dan indikasi berkesesuaian,” tambahnya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana