AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Ferdy Sambo sebagai salah satu dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J terungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV oleh Ayojakarta.com pada 24 Januari 2023, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaannya di persidangan hari ini.
Selain Ferdy Sambo, para ajudan seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbagai strategi telah disiapkan oleh para penasihat hukum. Akankah mereka semua lolos dari jerat tuntutan, terutama Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo tidak ada yang meringankan di persidangan dan akhirnya ia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara para ajudannya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, karena disebut hanya mengetahui, tidak ikut merencanakan atau mengeksekusi mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara.
Ketiga terdakwa sepakat untuk mengajukan pembelaan yang mana akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 24 Januari 2023.
Menuju sidang hari ini, para penasihat hukum memberikan tanggapan dan reaksi terkait isi pembelaan atau catatan penting dari pembelaan untuk para terdakwa.
Rasamala Aritonang mengaku akan memfokuskan untuk mempertemukan pembelaan dengan tuntutan Jaksa pekan lalu.
"Ya, sebagian besar akan mengcounter tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena berisi jalan cerita, termasuk pemenuhan unsur-unsur yang menurut kami berjauhan dengan fakta yang terungkap pada persidangan," terang Rasamala Aritonang.
Ia juga menjelaskan akan mengungkapkan apa saja fakta-fakta yang terkait dan bukti-bukti apa yang relevan.
"Kami akan mengungkapkan apa saja fakta-fakta yang terkait dan bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter tuntutan Jaksa di Pengadilan," kata Rasamala Aritonang.
Sementara itu, para penasihat hukum dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan berusaha menyiapkan amunisi dalam nota pembelaan demi lolos dari tuntutan Jaksa 8 tahun penjara.
Misbahudin Gasma, pengacara Kuat Maruf menjelaskan bahwa banyak dakwaan dimana Jaksa memaksakan untuk didakwakan pada Kuat Maruf.
"Kami sebetulnya sudah menyiapkan pledoi dari kekeliruan Jaksa yang banyak sekali, Jaksa memaksakan dakwaannya. Bagaimana bisa keterangan Komarudin dimasukkan padahal dia tidak pernah dihadirkan dalam sidang Kuat Maruf?" Terang Misbahudin Gasma.
Sementara itu, penasihat Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menjelaskan terkait pengetahuan Ricky Rizal tentang rencana pembunuhan Brigadir J.
"Terkait ia (Ricky Rizal) tahu tetapi tidak memberi tahu korban. Ia tahu tetapi tidak ikut merencanakan. Tidak ikut membunuh, harusnya dia menjadi keterangan palsu, saksi palsu, atau Obstruction of Justice," terang Zena Dinda Defega.***

Share this article
Akankah mereka semua lolos dari jerat tuntutan, terutama Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup?