Metropolitan

Dishub DKI Jakarta Isyaratkan Ojol Tak Kebal ERP, Bagaimana Nasibnya?

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 23 Jan 2023, 05:55 WIB
Dishub Isyaratkan Ojol Tak Kebal ERP, Bagaimana Nasibnya?

AYOJAKARTA.COM - Rencana penerapan ERP (Electronic Road Pricing) atau aturan jalan berbayar hingga kini masih disusun oleh pihak pihak terkait.

Namun seiring rencana penerapannya ramai diperbincangkan, terdengar kabar bahwa transportasi ojek online (ojol) diisyaratkan tak kebal terhadap aturan ini.

Padahal bisa diilustrasikan, jika seorang ojol melawati salah satu jalan sebanyak 10 kali dengan tarif terendah yaitu Rp 5.000 maka sudah dapat terlihat sehari mereka harus mengeluarkan Rp 50 ribu hanya untuk peraturan ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 23 Januari 2023, BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat di Jaksel dan Jaktim

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari metro.suara.com dengan judul artikel "Ojol Diisyaratkan Tak Kebal Aturan Jalan Berbayar ERP" mengatakan bahwa kendaraan yang tidak dikenakan peraturan ini adalah kendaraan umum dengan pelat kuning.

"Untuk regulasinya sesuai dengan UU pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," kata Syafrin.

Meskipun ojol termasuk kendaraan umum namun tidak memiliki pelat kuning.

Syafrin menambahkan bahwa rencananya dalam Raperda tersebut sepeda motor diusulkan agar tidak kebal kebijakan ERP.

Baca Juga: Tidak Perlu Bayar! 8 Jenis Kendaraan Ini Tak Kena Kebijakan ERP di Jakarta

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor dalam peraturan ganjil genap.

"Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," ungkapnya.

Usulan roda dua tidak kebal ini dikarenakan pada peraturan-peraturan sebelumnya dinilai kurang efektif mengurangi kemacetan.

Hal ini mengacu pada data yang dimiliki oleh Dishub DKI Jakarta bahwa sejak tahun 2018-2019 terjadi peningkatan pengendara motor hingga 5,3 persen.

Baca Juga: Dua Sisi ERP atau Electronic Road Pricing: Solusi Terhadap Kemacetan Jalan atau Beban Baru Masyarakat?

Ditambah lagi berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, 37 persen pengguna mobil beralih menggunakan sepeda motor imbas dari penerapan ganjil genap.

Kemudian 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya, lalu 27 persen beralih menggunakan transportasi publik.

Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan besaran tarif jalan berbayar ialah Rp 5.000-19.000, berbeda sesuai dengan jenis dan kategori kendaraan.

Waktu pelaksanaan peraturan ERP ini rencananya adalah pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Baca Juga: Terbaru! Simak Jadwal Pemberlakuan, Tarif, serta Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Sistem ERP DKI Jakarta

Dinas Perhubungan mengatakan bahwa rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik diusulkan diatur dalam 12 bak dan 29 pasal.

Penerapan sistem ERP ini digadang-gadang sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan yang semakin hari semakin parah di Ibu Kota Jakarta.

Artikel ini telah terbit pada lama metro.suara.com dengan judul Ojol Diisyaratkan Tak Kebal Aturan Jalan Berbayar ERP.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah