AYOJAKARTA.COM - Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar merupakan program yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sistem ini digadang-gadang akan mengurai kemacetan yang ada di Ibu Kota, Jakarta.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com dengan judul artikel "Kebijakan ERP Dipilih Karena Ganjil Genap Tidak Efektif Urai Kemacetan di Jakarta" (17/1/2023), kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa ERP ini merupakan cara holistik yang dapat mengurai kemacetan.
"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dikutip dari laman Suara.com (17/1/2023).
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ERP ini merupakan upaya lanjutan dalam mengatasi kemacetan setelah sebelumnya sistem 3 in 1 dinilai kurang efektif mengurangi kemacetan.
Selain itu kebijakan ganjil genap tidak malah mengurangi jumlah kendaraan di jalanan tetapi malah semakin banyak.
"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," ucap Syafrin.
Hingga saat ini terkait regulasi dan juga tarif masih dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.
Syafrin mengatakan bahwa besaran tarif pernah ia usulkan berkisar antara 5 ribu hingga 19 ribu tergantung jenis dan kategori kendaraan.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bahwa jika ERP jadi diterapkan, maka masyarakat akan memiliki dua opsi yakni menggunakan angkutan umum untuk mobilitas atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu.
"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih," ucap Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bahwa perda ERP ini juga mengatur didalamnya bahwa kendaraan seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam tidak akan dikenakan peraturan tersebut.
Selain itu kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran juga akan dikenakan pengecualian.
Di akhir penjelasanya, ia menargetkan bahwa regulasi mengenai ERP dapat rampung tampung 2023 ini.
Artikel ini telah dimuat melalui laman suara.com dengan judul "Kebijakan ERP Dipilih Karena Ganjil Genap Tidak Efektif Urai Kemacetan di Jakarta".***

Share this article
Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar merupakan program yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.