Metropolitan

Albert Aries Tanggapi Sidang Richard Eliezer yang Riuh: Gambaran Jujur Masyarakat Mana yang Adil dan Tidak

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 21 Jan 2023, 15:00 WIB
Albert Aries Tanggapi Sidang Richard Eliezer yang Riuh: Gambaran Jujur Masyarakat Mana yang Adil dan Tidak

AYOJAKARTA.COM – Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi yakni Albert Aries buka suara soal sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Jejak Pesugihan, Polisi Temukan Tiga dari Enam Istri Dukun Wowon Jadi Korban Pembunuhan Berantai

Sidang yang juga disaksikan oleh masyarakat umum tersebut mendadak riuh usai jaksa menyampaikan tuntutan pada Richard Eliezer.

Sebagai ahli, Albert Aries melihat bahwa riuh tersebut adalah bentuk gambaran yang tercurah dari masyarakat karena adanya ketidakadilan.

“Maka kekecewaan ini perlu dilihat sebagai gambaran utuh bagaimana rasa keadilan masyarakat itu tercurah pada saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Albert seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV dalam program Rosi pada Sabtu (21/1/2023).

“Jadi ini adalah gambaran paling jujur dari reaksi masyarakat untuk membedakan mana yang adil dan mana yang kurang adil,” sambungnya.

Baca Juga: Buntut dari Tuntutan Richard Eliezer yang Berstatus JC, Akun Sosmed Jokowi Diserbu Netizen: Tolong Pak...

Albert menjelaskan bahwa dalam sidang tuntutan kemarin, terlihat bahwa masyarakat bisa menilai jika Eliezer sudah memberikan keterangan dengan jujur.

Tidak hanya itu, Eliezer juga mengakui perbuatannya walaupun apa yang dilakukan adalah atas perintah dari Ferdy Sambo.

Selain itu, Eliezer juga berstatus sebagai Justice Collaborator yang bersedia untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

“Eliezer ini adalah seorang yang sudah jujur mengakui perbuatannya dan statusnya juga merupakan Justice Collaborator yang bersedia untuk mengungkap tindak pidana ini,” jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Lukas Enembe Ditangkap dengan Strategi Catatan Catering, Pengacara Minta Istrinya Jenguk Setiap Saat

“Dan jangan lupa, dalam konstruksi penyertaan patut diduga Richard Eliezer ini adalah orang yang disuruh melakukan. Artinya dia melaksanakan tindak pidana tersebut karena disuruh dan mendapat perintah jabatan dari atasannya,” lanjutnya.

Lalu, yang kemudian menjadi sorotan adalah tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh JPU kepada Eliezer ternyata lebih tinggi dibandingkan tuntutan Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Albert pun kemudian memaparkan bahwa dalam kasus ini, konteks Eliezer adalah sebagai orang yang disuruh lakukan.

Baca Juga: Waspada! 5 Penyakit Ini Bisa Jadi Faktor Penyebab Keringat Berlebih, Begini Penjelasan Pakar

“Konteks dari penyertaan itu adalah bunyi pasal 55 dipidana sebagai pelaku meski kita mengetahui ya ada bentuk-bentuk penyertaan, ada orang yang melakukan, ada orang yang menyuruh melakukan, ada orang yang turut melakukan, ada orang yang menggerakkan untuk melakukan tindak pidana,” paparnya.

“Tapi konteks yang ada di dalam diri seorang Eliezer dia adalah orang yang disuruh lakukan. Artinya dia hanyalah merupakan manus ministra yang tidak mempunyai kehendak, tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan apalagi terhadap temannya sendiri,” tambahnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Dian Naren