Nasional

Resmi! 23 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Daerahmu di Sini

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 28 Nov 2022, 18:36 WIB
Resmi! 23 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Daerahmu di Sini

AYOJAKARTA.COM - Informasi mengenai kenaikan upah minimum tahun 2023 sudah diburu para pekerja di awal minggu ini.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan diestimasikan akan diumumkan pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum sebesar 10 persen melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pada tanggal 28 November ini beberapa provinsi telah menetapkan UMP tersebut.

Baca Juga: Sah! Mulai Tahun Depan UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Bekasi Tertinggi Banjar Terendah

Dikutip ayojakarta.com dari Ayosurabaya.com pada Senin 28 November 2022, 23 provinsi terpantau telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi.

Dari 23 Provinsi yang telah mengumumkan kenaikannya, tidak ada provinsi yang menetapkannya sampai 10 persen.

Namun dari semuanya, tidak ada yang menetapkan UMP-nya di bawah 5 persen.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Resmi Naik! Ini Besaran UMK Karawang 2023 Beserta 26 Kabupaten/Kota Lainnya

Berikut besaran kenaikan UMP tahun 2023 di 23 provinsi:

1. Aceh: Rp3.166.460 naik 5,6 persen menjadi Rp3.343.781

2. Kepulauan Riau: Rp3.144.466 naik 7,51 persen menjadi Rp3.367.723

3. Sumatera Selatan: Rp3.144.446 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177

4. Sumatera Barat: Rp2.512.539 naik 9,15 persen menjadi Rp2.742.436

5. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.884 naik 7,15 persen menjadi 3.498.323

6. Jambi: Rp2.649.034 naik 9,04 persen menjadi Rp2.888.506

7. Lampung: Rp2.440.486 naik 7,9 persen menjadi Rp2.633.284

8. Banten: Rp2.501.203 naik 6,4 persen menjadi Rp2.661.279

9. DKI Jakarta: Rp4.573.845 naik 5,6 persen menjadi Rp4.829.980

10. Jawa Barat: Rp1.841.487 naik 7,88 persen menjadi Rp1.986.596

Baca Juga: Tok! UMP DKI 2023 Resmi Naik 5,6 Persen, Kini jadi Rp 4,9 Juta

11. Jawa Tengah: Rp1.813.011 naik 8,01 persen menjadi 1.958.233

14. Bali: Rp2.516.971 naik 7,81 persen menjadi Rp2.713.546

15. Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212 naik 7,44 persen menjadi Rp2.371.428

16. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473 naik 8,38 persen menjadi Rp3.150.035

17. Kalimantan Timur: Rp3.014.497 naik 6,20 persen menjadi Rp3.201.395

18. Kalimantan Utara: Rp3.310.723 naik 7,79 persen menjadi Rp3.568.628

19. Sulawesi Barat: Rp2.678.863 naik 7,20 persen menjadi Rp2.871.741

20. Sulawesi Utara: Rp3.310.723 naik 5,24 persen menjadi Rp3.484.204

Baca Juga: Bakal Diumumkan Hari Ini? Cek Dulu Yuk Daftar Kenaikan UMP 2023 Semua Provinsi di Indonesia Akan Jadi Berapa

21. Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595 naik 7,10 persen menjadi Rp2.903.047

22. Gorontalo: Rp2.800.580 naik 6,74 persen menjadi Rp2.989.339

23. Riau: Rp2.938.564 naik 8,61 persen menjadi Rp3.191.574.

Demikian info kenaikan UMP 2023 di 23 provinsi di Indonesia, semoga bermanfaat.

Artikel ini telah dimuat di ayocsurabaya.com dengan judul Daftar UMP 2023 di 23 Provinsi, 11 Provinsi Masih Galau?***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah