AYOJAKARTA.COM - Upah minumum provinsi atau UMP DKI 2023 rupanya telah resmi ditetapkan.
Dilansir Ayo Jakarta.com dari Republika, kenaikan UMP DKI 2023 disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Andri Yansyah menyebut bahwa kenaikan UMP DKI 2023 naik sebanyak 5,6 persen.
Sehingga UMP DKI 2023 menjadi Rp 4.901.798.
“Insya Allah pengusaha menerima di angka 5,6 persen,” ujar Andri Yansyah.
Lebih lanjut, jumlah kenaikan tersebut kata Andri didasari oleh jumlah UMP terakhir sesuai Kepgub 1517 Tahun 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK-UMP 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Provinsi Kamu
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” katanya.
Kenaikan UMP 2023 ini, nantinya sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Kendati demikian, UMP DKI 2023 tersebut memang masih belum diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur.
Tapi putusan tersebut sudah tertera pada SK Gubernur yang siap dilaporkan hingga batas tengah malam nanti.***

Share this article
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan UMP DKI 2023 akan naik 5,6 persen atau Rp 4,9 juta