AYOJAKARTA.COM – Hari ini Senin 28 November 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 akan diumumkan mengalami kenaikan, termasuk didalamnya UMK Karawang 2023.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 yang mempengaruhi kenaikan UMK Karawang 2023 akan ditetapkan sebesar 7,88 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rachmat Taufik Garsadi yang mengatakan acuan perhitungan kenaikan UMP Jawa Barat telah disesuaikan dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 disepakati pada saat rapat dengan Dewan Pengupah Provinsi yang membahas rekomendasi UMP 2023.
Baca Juga: Lagi! Gempa Guncang Cianjur dengan Kekuatan 3,1 Magnitudo, Simak Info Lengkapnya di Sini
Dan hasilnya kenaikan untuk UMP Jawa Barat 2023 adalah sebesar 7,88 persen.
Kenaikan tersebut berpengaruh terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat termasuk UMK Karawang 2023.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Roy Jinto selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Menurut Roy, kenaikan UMP 2023 untuk daerah Jawa Barat adalah 7,88 persen dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
Saking Geramnya dengan Ferdy Sambo, Krishna Murti Bongkar Dana Rp700 Triliun Milik Brigadir J, Faktanya...
4 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Jadi Saksi dalam Sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Tok! UMP DKI 2023 Resmi Naik 5,6 Persen, Kini jadi Rp 4,9 Juta
BMKG Menjawab Kekhawatiran Masyarakat Tentang Deretan Gempa Susulan yang Terus Terjadi
5 Fakta Sesar Baribis yang Mengancam Jakarta, Membentang 100 km hingga Potensi Gempa Megathrust Magnitudo 8,7